Modus Empat Bandar Narkoba, Simpan Sabu-sabu di dalam Plastik Teh
Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengamankan empat bandar narkoba.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengamankan empat bandar narkoba.
Keempatnya yakni berinisial JML (32), SAB (47), NDR (40), dan IHM (22).
Kepala BNNP DKI Jakarta, Tagam, menyatakan modus pelaku yakni menyimpan narkoba di dalam plastik teh hijau.
Narkoba jenis sabu-sabu ini, lanjutnya, seberat 1.005 gram.
"Modus pelaku untuk mengelabui petugas, yaitu menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.005 gram ini dimaksukan ke dalam plastik teh hijau," kata Tagam, saat konferensi pers, di kantor BNNP DKI Jakarta, Jalan Tanah Abang II, Kamis (23/1/2020).
Kendati begitu, usaha para bandar narkoba ini tetap ketahuan BNNP DKI Jakarta.
Menurut Tagam, narkoba tersebut hendak dipasarkan di wilayah ibu kota Jakarta.
Sebab, menurutnya, DKI Jakarta menjadi wilayah yang empuk bagi pengedar narkoba guna melakukan jual-beli.
"Di Jakarta, total ada titik merah ini sebanyak 117," ujar Tagam.
Namun, Tagam tak menyebut detail di kawasan mana saja.
Sementara itu, Tagam menyatakan para bandar narkoba ini mendapat barangnya dari Cina.
"Ini dari Cina, lalu diselundupkan ke Medan, hingga akhirnya mereka memilih untuk ke Jakarta," kata Tagam.
Kini keempat pelaku berstatus tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Kata Tagam, pasal-pasal tersebut menyatakan tentang narkotika.
"Para tersangka dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun," jelas Tagam.
"Paling lama 20 tahun pidana dan denda maksimum Rp 10 miliar ditambah se-per tiga," tutup Tagam.