Pemuda AS Selundupkan Brownies Ganja
WNA AS Selundupkan Brownies Ganja, Lolos di Bandara Soekarno Hatta Hingga Ditangkap di Pesanggrahan
Di apartemennya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, polisi menemukan sejumlah ganja yang sudah diolah.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Gandeng kedutaan AS
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kedutaan terkait penangkapan pemuda asal Amerika Serikat, Cecoy Chevenye Burnett.
Pria berusia 27 tahun itu diduga telah menyelundupkan ganja yang diolah menjadi brownies dan cairan liquid.
"Kami sudah bekerja sama dengan pihak kedutaan. Untuk penanganannya juga ada pihak imigrasi, apakah diproses atau dilakukan deportasi," ujar Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (23/1/2020).
Ia menambahkan, koordinasi dengan Kedutaan Amerika Serikat juga dilakukan untuk memburu satu pelaku lainnya.
"Ada satu orang yang masih DPO. Diduga dia yang menjual barang-barang ini kepada pelaku," katanya.
Cecoy Chevenye Burnett ditangkap di apartemen Bintaro Park View, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
• Klausul Khusus Kontrak Ezechiel Ndouassel di Bhayangkara, Tidak Boleh Main saat Lawan Persib
• UPDATE Viral Video Vina Garut, VA Tertekan Saat Sidang
• Kabupaten Tangerang Mulai Antisipasi Virus Corona dari Cina
• Ramal Kriss Hatta & Zaskia Gotik Pakai Kartu Tarot, Denny Darko Beberkan Potensi Hubungan Keduanya
• Diancam Dibunuh saat Kepergok Selingkuh, Istri di Probolinggo Nekat Lakukan Ini saat Suami Tidur
"Kami mendapatkan informasi adanya peredaran ganja di apartemen tersebut," tutur Bastoni.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar AO833 yang dihuni tersangka.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti ganja yang sudah diolah menjadi kue dan cairan liquid.
"Kami temukan kue brownies yang mengandung ganja, beratnya kurang lebih satu Kilogram. Kita sudah uji laboratorium, dan memang mengandung ganja," jelas Bastoni.
"Untuk cairannya juga sudah kita tes dan mengandung ganja," tambahnya.
Selain itu, polisi juga menemukan papir, daun ganja kering, alat penghancur daun ganja, dan bungkus papir.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (TribunJakarta.com)