Dua Guru PAUD Jadi Tersangka Kasus Balita Tewas Tanpa Kepala, Begini Penjelasan Ahli Hukum Pidana
Ahli hukum pidana Universitas Mulawarman, Ivan Zairani Lisi memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka dalam kasus balita tewas tanpa kepala.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM, SAMARINDA - Ahli hukum pidana Universitas Mulawarman (Unmul) Ivan Zairani Lisi memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka dalam kasus balita tewas tanpa kepala, Yusuf Gazali (4).
Ivan menilai, polisi terlalu cepat menetapkan tersangka dalam kasus jenazah balita tanpa kepala di Samarinda, Kalimatan Timur tersebut.
Diketahui polisi telah menetapkan dua guru PAUD Jannatul Athfaal, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26) sebagai tersangka atas tewasnya Yusuf.
Ivan mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan, sementara penyebab kematian Yusuf belum dipastikan penyebabnya.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unmul ini menjelaskan, dalam perkara pidana, polisi harus mengungkap pokok perkaranya.
"Itu yang paling penting dari dasar hukum pidana," ungkapnya dikutip TribunJakarta dari Kompas.com di Samarinda, Kamis (23/1/2020).
Sejauh ini, Ivan menilai kematian Yusuf masih misterius.
• Tersandung Kasus Penipuan, Ratu Keraton Agung Sejagat Curhat Jadi Bahan Lelucon Napi di Lapas
Apakah tercebur ke parit, korban kejahatan, kelalaian orang, atau memang unsur kecelakaan.
Opsi-opsi tersebut harus didukung dengan ilmu forensik kedokteran.
Bukan hanya itu, polisi juga harus mengungkap penyebab hilangnya kepala Yusuf dan beberapa organ tubuh lain.
Dengan begitu baru bisa ditarik hukum pidananya.
Menurut Ivan jika hal tersebut tak diungkap maka semuanya menjadi kabur.
• Ramal Nasib Asmara Kriss Hatta & Zaskia Gotik Pakai Kartu Tarot, Denny Darko: Cocok untuk Bersama
Oleh karena itu, penetapan dua tersangka oleh polisi adalah sumir.
Pasalnya, belum ada pembuktian perbuatan pidana kedua pengasuh tersebut.
"Kalau mereka tidak tahu, apakah itu disebut perbuatan pidana yang berujung pada nyawa orang meninggal. Belum tentu," kata dia.
Karena itu, dalam hukum pidana, ketika orang yang melakukan perbuatan pidana harus mutlak, baik sengaja dan lalai.
Dalam logika hukumnya disebut kausalitas.
Tidak bisa digeneralisasi administrasi menjadi tanggung jawab secara umum karena bentuk kelalaian.
"Dalam hukum pidana, siapa yang berbuat dan melakukan itu yang bertanggung jawab. Apakah kepala sekolah atau pengasuh PAUD. Subjek hukumnya jadi sumir juga," jelasnya.
Soal lain, polisi bahkan belum menyimpulkan Yusuf jatuh ke parit atau tidak.
Karena, belum ada bukti atau pun petunjuk yang mengarah pada peristiwa jatuhnya Yusuf ke parit.
"Kesulitannya nanti di proses pembuktian di persidangan," ujar Ivan.
Diwartakan sebelumnya, Polisi menetapkan dua guru PAUD Yusuf sebagai tersangka setelah menerima hasil tes DNA dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri).
Meski bukan pembunuh, saat Yusuf menghilang, Tri dan Marlina lah yang bertugas menjaga anak-anak PAUD.
Dua guru ini dianggap bertanggung jawab atas tewasnya Yusuf Gazali setelah hilang dari PAUD Jannatul Athfaal.
• Ramal Nasib Asmara Kriss Hatta & Zaskia Gotik Pakai Kartu Tarot, Denny Darko: Cocok untuk Bersama
Mereka pasrah atas proses hukum yang mereka jalani.
Keduanya mengaku tak tahu ke mana Yusuf Gazali pergi saat hilang dari ruang kelas PAUD di Jalan Wahab Syahranie, Jumat (22/1/2020).
"Kami tidak nyangka berujung begini. Kami pasrah," kata Marlina di ruang penyidik.
Ditinggal ke Toilet
Pengasuh Yusuf Gazali mengungkap detik-detik hilangnya balita itu.
Pengakuan Marlina, saat Yusuf hilang dirinya sedang ke toilet.
Di ruang kelas ada tujuh anak yang dijaga rekannya.
"Waktu saya tinggal ke toilet itu tidak sampai 5 menit begitu pulang sudah Yusuf sudah tidak ada," kata Marlina.
Sementara, Tri Supramayanti yang menjaga ketujuh anak tersebut, mengatakan Yusuf luput dari pengawasannya.
• Sederet Fakta Nenek Ditendang Seorang Pria di Pasar, Dituduh Mengutil hingga Diduga Kurang Waras
Dia tak mengetahui jejak Yusuf, karena sibuk membujuk anak lain yang rewel.
"Tujuh anak itu Yusuf yang paling tua. Yang lain, ada yang bayi, ada juga yang usia 2 tahunan.
Yusuf kemungkinan keluar lewat pintu," kata Tri.
Sejak itu semua guru yang ada di PAUD itu tak tahu ke mana Yusuf pergi.
Sang Guru Mengaku Lalai
Tri Supramayanti sudah menjadi pengasuh di PAUD itu selama dua tahun empat bulan.
Sementara, Marlina sudah 10 tahun, sejak usianya 16 tahun.
Kejadian ini yang pertama bagi keduanya ini selama menjalani profesi pengasuh anak.
• Ramalan Zodiak Cinta Jumat, 24 Januari 2020: Aquarius Selesaikan Masalah, Aries Jangan Posesif
"Saat kejadian itu memang kami dua yang piket," kata Yanti.
Yanti menyesali perbuatannya karena lalai menjaga Yusuf.
Begitu juga dengan Marlina.
"Kami lalai karenakan waktu itu kami piket," jelasnya.
Kini keduanya siap mengikuti proses hukum dan akan didampingi pengacara, juga dukungan dari guru-guru lain di PAUD.
(TribunJakarta/TribunKaltim/Kompas.com)