Malam-malam Di Kebun Tebu Timbulkan Kecurigaan, Siswa yang Bunuh Begal Blak-Blakan Beri Pengakuan
Siswa SMK berinisial ZA (17) membunuh seorang pria yang hendak membegalnya bernama Misnan.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu (8/9/2019) malam, ZA dan teman wanitanya beboncengan melintasi sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Mengutip dari Kompas.com, ZA tiba-tiba dihadang oleh begal yang akan merampas barang serta motornya.
TONTON JUGA
Namun, begal-begal tersebut ternyata juga menginginkan teman wanita ZA untuk melayani nafsu mereka.
“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal.”
“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Karena tak terima, ZA pun mengambil pisau di jok motornya.
Baku hantam pun tak dapat dihindari hingga membuat seorang begal, Misnan, ditemukan tewas pada Senin (9/9/2019).
• Dipaksa Ngaku Lempar Batu oleh Oknum Penyidik, Lutfi Alfiandi: Kuping Saya Dijepit, Disetrum
TONTON JUGA
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Pada Selasa (14/1/2020), ZA menjalai sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Atas dakwaan tersebut, ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup.
• Gara-gara Bentuk Alisnya, Siswi SMA di Sumsel Dihina hingga Ditendang Guru: Saya Dikatain Anak Jin
Kejaksaan Negeri Kepanjen pun akhirnya angkat bicara.
Kepala Seksi Pidana (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar meminta masyarakat untuk tidak beropini sebelum adanya proses penentuan hukuman lewat persidangan.
Dikutip TribunJakarta.com dari TribunJatim, ZA rupanya tak jadi dihukum seumur hidup.
Sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ZA telah usai, pada Selasa (22/1/2020).
• Petinggi Sunda Empire Sebut Bandung Sebagai Wilayah Atlantik, Dedi Mulyadi Beri Jawaban Telak
Sidang berlangsung cukup singkat.
Dimulai pukul 15.25 dan berakhir pada pukul 15.39.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengungkapkan beberapa hal yang terjadi selama dalam persidangan tersebut.
"Tadi JPU dalam persidangan membacakan tuntutan kepada ZA serta menjelaskan terkait dakwaan primer, subsider dan yang lebih subsider.
Di mana JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti di kasus ZA tersebut.
• Karena Bentuk Alisnya, Siswi SMA di Sumsel Dihina dan Ditendang Guru: Saya Dikatain Anak Jin
Namun pihak JPU ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun," ujarnya kepada TribunJatim.com seusai persidangan, Selasa (21/1/2020).
Ia menjelaskan oleh pihak JPU, ZA hanya dituntut satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.
"Meski begitu terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan, kita tetap akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut.
Kita tetap dalam pendirian bahwa Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dan pemaaf," jelasnya.
• Pelajar yang Bunuh Begal saat Lindungi Pacar Ternyata Sudah Nikah, Begini Nasib Anak dan Istrinya
Bhakti Riza juga mengaku unsur-unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah terjadi proses penganiayaan.
Menurutnya ada peristiwa pukul memukul atau hajar menghajar.
"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja. Sehingga kita tetap berencana mengajukan tanggapan atau pledoi terhadap pasal 351 ayat 3 yang disangkakan JPU kepada ZA," tandasnya.
• Disetrum hingga Kuping Dijepit, Lutfi Alfiandi Cerita Oknum Penyidik Berhenti Nyiksa Saat Lihat Ini