Polisi Ringkus Penjual Anak Dibawah Umur Bermodus Kafe, Paksa Temani 10 Pria Hidung Belang Per Hari

Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang tersangka eksploitasi anak di bawah umur bermodus kafe esek-esek di Rawa Bebek, Penjaring, Jakarta Utara.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunnews.com/Lusius Genik Lendong
Pelaku eksploitasi anak ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang tersangka eksploitasi anak di bawah umur bermodus kafe esek-esek di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dengan penangkapan tersebut, tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut kini menjadi 7 orang.

Satu tersangka baru tersebut berperan merekrut dan menjual anak di bawah umur kepada para tersangka yang sudah lebih dahulu diringkus.

"Perannya mencari dan menjual (ke Mami). Memang informasi ada dua pelaku. Tapi hari ini baru satu (diringkus)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Yusri menyebut, satu pelaku tersebut diringkus di kediamannya di Jakarta Utara.

Baca: Lokalisasi Rawa Bebek: Omzet Puluhan Juta dalam Semalam, Pengakuan Wakil Ketua RT, 6 Tersangka

Kini pelaku itu sudah dalam perjalanan untuk di bawa ke Ditkrimum Polda Metro Jaya.

"Tim dari Krimum sedang menjemput pelaku di kediamannya, satu lagi masih kita DPO," ungkap Yusri.

10 ABG jadi korban

Kasus perdagangan orang (human trafficing) dan eksploitasi anak di bawah umur berhasil diungkap Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut kepolisian membekuk 6 pelaku.

Keenamya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan untuk melayani pria hidung belang di sebuah tempat hiburan malam, yakni di Cafe Khayangan di Jalan Rawa Bebek, RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.

Keenam pelaku dibekuk di tempat hiburan malam itu, Senin (13/1/2020).

Mereka adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E.

Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berpera sebagai muncikari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved