Polisi Amankan Pria 52 Tahun yang Cabuli Tetangganya Berumur 8 Tahun di Tangerang

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, peristiwa itu mulai terungkap saat korban menolak dititipkan atau diasuh di rumah tersangka

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, CISOKA - Unit Reskrim Polsek Cisoka meringkus seorang pria bernama Suwarno alias Wakwaw (52), Sabtu (18/1/2020).

Suwarno dibekuk lantaran telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun.

Ironisnya, korban merupakan bocah yang setiap hari diasuh oleh istri tersangka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, peristiwa itu mulai terungkap saat korban menolak dititipkan atau diasuh di rumah tersangka di kawasan Cisoka.

Kepada ibunya, korban bercerita alasan keengganannya diasuh di rumah tersangka.

"Korban tidak mau lagi diasuh oleh istri tersangka, kemudian bercerita kejadian yang menimpa dirinya kepada ibunya," kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu, (25/1/2020).

Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cisoka.

Satu Orang Pelaku Penodongan Konsumen Warteg Petukangan Utara Ditangkap di Jagakarsa

Alat Kelamin Bocah SD Terpotong Saat Sunat, Sang Mantri Buron Tertangkap, Begini Kronologinya

Polisi langsung melakukan pendalaman atas pelaporan itu.

Setelah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi, polisi akhirnya meringkus Suwarno.

"Menurut pengakuan tersangka, aksi itu sudah dilakukannya kepada korban sebanyak dua kali di rumah tersangka yakni pada akhir Desember tahun lalu dan pertengahan Januari lalu," terang Ade.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah hasil visum dan pakaian korban.

Ade mengimbau agar para orang tua selalu waspada akan keselamatan anaknya.

Ade meminta orang tua memastikan anaknya diasuh atau dititipkan kepada orang yang benar-benar bisa dipercaya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved