Pelaku Masturbasi di Mobil Ditangkap
Pengemudi yang Masturbasi di Mobil Merasa Puas saat Tunjukkan Kelamin, Polisi: Eksibisionisme
Sambil mengendarai mobil Xenia warna silver, ia membuka kaca mobil dan memamerkan alat kelaminnya ke wanita di pinggir jalan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Siti Nawiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pria berusia 48 tahun, Jarmaden Sinaga, mengaku melakukan masturbasi di dalam mobil hanya untuk kepuasan pribadi.
"Dia ingin menunjukkan. Eksibisionisme memang seperti itu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama saat merilis kasus ini, Minggu (26/1/2020).
Dalam teori kriminologi, jelas Bastoni, Jarmaden merupakan tipe eksibisionisme yang akan merasa puas jika memperlihatkan alat kelaminnya ke orang lain.
"Motifnya seperti itu, jadi untuk memuaskan diri sendiri," jelas dia.
Jarmaden ditangkap di kawasan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat, Minggu dini hari.
Jarmaden melakukan aksinya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 18.30.
Sambil mengendarai mobil Xenia berwarna silver, ia membuka kaca mobil dan memamerkan alat kelaminnya.
"Pelaku mempertontonkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi di dalam mobil dengan cara membuka kaca mobil," ujar Bastoni.
• Motif Komplotan Begal di Warteg Pesanggrahan: Faktor Ekonomi dan Ketergantungan Narkoba
• Riban Satia Paparkan Sederet Program Bangun Kalimantan Tengah, Kenalkan Berkeadilan Agroforestry
• Ramalan Zodiak, Senin 27 Januari 2020: Mental Aries Perlu Diuji, Leo Ada Kabar Baik!
Aksinya juga terekam kamera ponsel salah satu warga yang tengah melintas, dan videonya beredar luas di media sosial.
Akibat perbuatannya, Jarmaden dijerat Pasal 36 Jo 10 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tersangka-yang-melakukan-masturbasi-di-mobil-jarmaden-sinaga.jpg)