Polisi Bongkar Dugaan Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur di Depok, dari Laporan Anak Hilang
Berawal dari laporan anak hilang, Satuan Reskrim Polres Metro Depok sukses membongkar dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Berawal dari laporan anak hilang, Satuan Reskrim Polres Metro Depok berhasil membongkar dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur.
Kali ini, korban berinisial AP (16) remaja putri asal Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, yang dilaporkan menghilang sejak 2 Januari 2020.
AP ditemukan setelah seorang kerabatnya melaporkan bahwa AP diduga menjajakan diri melalui aplikasi online Michat.
Atas informasi tersebut, orangtua AP pun segera melapor ke polisi.
Polisi segera menindaklanjuti dengan menulusuri keberadaan AP disebuah apartemen di kawasan Margonda, Kota Depok.
• Menelusuri Gang Royal, Lokalisasi di Rawa Bebek Tempat Polisi Temukan PSK di Bawah Umur
"Kami sempat menunggu keberadaan anak ini (AP), bersama-sama dengan petugas keamanan setempat," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (27/1/2020).
"Tak lama, benar anak itu muncul di lobby Apartemen bersama seorang pria,” imbuh dia.
Azis mengatakan, hasil pemeriksaan AP diduga dijajakan melalui jejaring sosial media.
Ketika meminta AP untuk menunjukkan kamarnya, petugas pun mendapati seorang wanita bersama tiga pria.
Di dalam kamar itu polisi menemukan sejumlah alat kontrasepsi.
"Kami mintai keterangan anak ini (AP) dan minta untuk menunjukkan kamarnya."
"Saat diperiksa, di dalam kamar ada satu gadis lain bersama tiga orang laki-laki yang juga di bawah umur."
"Seluruhnya kami amankan ke Polres untuk pemeriksaan,” bebernya.
Kasus tersebut sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).