Polisi Bongkar Dugaan Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur di Depok, dari Laporan Anak Hilang
Berawal dari laporan anak hilang, Satuan Reskrim Polres Metro Depok sukses membongkar dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
"Kadang-kadang mereka (pemilik kafe) suka susah ngasih identitas pekerjanya," ucap Agung.
Polda Metro Jaya membekuk enam tersangka sindikat perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi.
Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai PKS di Cafe Khayangan, Jalan Rawa Bebek, RT 02/RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Enam tersangka adalah Mami Atun, Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E. Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai mucikari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
TONTON JUGA:
Halaman 3 dari 3