Polisi Bongkar Dugaan Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur di Depok, dari Laporan Anak Hilang
Berawal dari laporan anak hilang, Satuan Reskrim Polres Metro Depok sukses membongkar dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Berawal dari laporan anak hilang, Satuan Reskrim Polres Metro Depok berhasil membongkar dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur.
Kali ini, korban berinisial AP (16) remaja putri asal Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, yang dilaporkan menghilang sejak 2 Januari 2020.
AP ditemukan setelah seorang kerabatnya melaporkan bahwa AP diduga menjajakan diri melalui aplikasi online Michat.
Atas informasi tersebut, orangtua AP pun segera melapor ke polisi.
Polisi segera menindaklanjuti dengan menulusuri keberadaan AP disebuah apartemen di kawasan Margonda, Kota Depok.
• Menelusuri Gang Royal, Lokalisasi di Rawa Bebek Tempat Polisi Temukan PSK di Bawah Umur
"Kami sempat menunggu keberadaan anak ini (AP), bersama-sama dengan petugas keamanan setempat," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (27/1/2020).
"Tak lama, benar anak itu muncul di lobby Apartemen bersama seorang pria,” imbuh dia.
Azis mengatakan, hasil pemeriksaan AP diduga dijajakan melalui jejaring sosial media.
Ketika meminta AP untuk menunjukkan kamarnya, petugas pun mendapati seorang wanita bersama tiga pria.
Di dalam kamar itu polisi menemukan sejumlah alat kontrasepsi.
"Kami mintai keterangan anak ini (AP) dan minta untuk menunjukkan kamarnya."
"Saat diperiksa, di dalam kamar ada satu gadis lain bersama tiga orang laki-laki yang juga di bawah umur."
"Seluruhnya kami amankan ke Polres untuk pemeriksaan,” bebernya.
Kasus tersebut sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Masih kami dalami, yang jelas ada potensi ke sana (prostitusi) anak-anak ini dieksploitasi secara seksual."
"Untuk sementara kelimanya masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui ada tidaknya tindakan pidana."
"Sekarang kami masih fokus ke kasus anak hilangnya dulu," ucap dia.
Kasus Serupa di Rawa Bebek
Cafe Khayangan di lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Utara, RT 02/RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek polisi.
Polisi menemukan bahwa pemilik kafe ini, R alias Mami Atun dan A alias Mami Tuti.
Keduanya mempekerjakan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.
Wakil Ketua RT 02/RW 13 Penjaringan, Agung Tomasia, mengatakan kafe tersebut merupakan pindahan dari lokalisasi Kalijodo.
"Itu kafe pindahan dari Kalijodo," kata Agung saat ditemui pada Rabu (22/1/2020).
Lokalisasi Kalijodo sudah dibongkar pada 2016 silam dan kini di lokasi lamanya sudah berdiri RTH dan RPTRA Kalijodo.
Setelah lokalisasi Kalijodo dibongkar, Mami Atun akhirnya pindah operasi ke lokalisasi Gang Royal.
"Kafe itu sudah ada tiga tahun ada di sini. Punyanya Mami Atun," kata Agung.
Agung mengaku kaget ketika tahu polisi menggerebek Cafe Khayangan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK.
Ia mengaku sangat kecolongan. Selama ini pihak RT setempat sudah mendata dan tidak menemukan adanya anak di bawah umur.
"Sangat kecolongan kalau begini. Soalnya kita sudah mendata terus, tapi ya gitu."
"Kadang-kadang mereka (pemilik kafe) suka susah ngasih identitas pekerjanya," ucap Agung.
Polda Metro Jaya membekuk enam tersangka sindikat perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi.
Keenamnya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai PKS di Cafe Khayangan, Jalan Rawa Bebek, RT 02/RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Enam tersangka adalah Mami Atun, Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E. Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai mucikari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
TONTON JUGA: