Spanduk King of the King di Tangerang Dicopot, Polisi Selidiki Biang Keladinya

Polres Metro Tangerang Kota menurunkan spanduk bertuliskan King of the King di kawasan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pencopotan spanduk King of the King oleh Polres Metro Tangerang Kota karena dianggap meresahkan warga sekitar, Senin (27/1/2020). 

"KING OF THE KING. YM SOEKARNO. MR DONY PEDRO," tulisan paling atas di spanduk tersebut, Senin (27/1/2020).

Dalam badan spanduk itu juga jelas tertulis kalau organisasi tersebut dapat melunasi utang negara sampai pertengahan tahun 2020.

"Pada tanggal 25 November 2019 S/D 30 Maret 2020 UNTUK MELUNASI SELURUH HUTANG HUTANG NEGARA," tulisan di spanduk itu.

Ketua DPRD Heran Tersangka Kasus Penipuan Diangkat Jadi Dirut TransJakarta, Prasetyo: Kok Bisa Ya?

Khawatir Virus Corona, Masyarakat Minangkabau Minta Turis China Pulang, Begini Respons Gubernur

Lebih mencengangkannya lagi, imbauan paling bawah spanduk yang meresahkan warga itu bertuliskan tidak ada yang boleh melepaskan spanduk.

Kecuali raja yang berkuasa di dunia, dan atas perintah Presiden Indonesia, Joko Widodo.

"LEMBAGA NEGARA YANG MAU MENURUNKAN BALIHO HARUS ATAS PERINTAH PRESIDEN PBB, UBS, MI, PRESIDEN RI Ir JOKO WIDODO," tertulis di spanduk itu.

Sementara, menurut warga Poris Plawad, Randy mengatakan kalau spanduk itu sudah terpajang sejak akhir tahun 2019.

Kata dia, tidak diketahui siapa yang memasang dan warga tidak mengetahui siapa sosok yang tertampang di spanduk tersebut.

"Itu spanduk sudah terpasang sejak bulan November 2019 lalu pak," ujar Randy.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved