Spanduk King of the King di Tangerang Dicopot, Polisi Selidiki Biang Keladinya
Polres Metro Tangerang Kota menurunkan spanduk bertuliskan King of the King di kawasan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"KING OF THE KING. YM SOEKARNO. MR DONY PEDRO," tulisan paling atas di spanduk tersebut, Senin (27/1/2020).
Dalam badan spanduk itu juga jelas tertulis kalau organisasi tersebut dapat melunasi utang negara sampai pertengahan tahun 2020.
"Pada tanggal 25 November 2019 S/D 30 Maret 2020 UNTUK MELUNASI SELURUH HUTANG HUTANG NEGARA," tulisan di spanduk itu.
• Ketua DPRD Heran Tersangka Kasus Penipuan Diangkat Jadi Dirut TransJakarta, Prasetyo: Kok Bisa Ya?
• Khawatir Virus Corona, Masyarakat Minangkabau Minta Turis China Pulang, Begini Respons Gubernur
Lebih mencengangkannya lagi, imbauan paling bawah spanduk yang meresahkan warga itu bertuliskan tidak ada yang boleh melepaskan spanduk.
Kecuali raja yang berkuasa di dunia, dan atas perintah Presiden Indonesia, Joko Widodo.
"LEMBAGA NEGARA YANG MAU MENURUNKAN BALIHO HARUS ATAS PERINTAH PRESIDEN PBB, UBS, MI, PRESIDEN RI Ir JOKO WIDODO," tertulis di spanduk itu.
Sementara, menurut warga Poris Plawad, Randy mengatakan kalau spanduk itu sudah terpajang sejak akhir tahun 2019.
Kata dia, tidak diketahui siapa yang memasang dan warga tidak mengetahui siapa sosok yang tertampang di spanduk tersebut.
"Itu spanduk sudah terpasang sejak bulan November 2019 lalu pak," ujar Randy.