Penangkapan Bajing Loncat Cilincing
Viral di Medsos, Pelaku Bajing Loncat Ditangkap di Cilincing Ada yang Masih Kelas 6 SD
Polisi menangkap dua bajing loncat (bajilo) asal Cilincing yang aksinya viral di media sosial. Satu diantaranya masih kelas 6 SD.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polisi menangkap dua bajing loncat (bajilo) asal Cilincing yang aksinya viral di media sosial.
Salah satu tersangka, DP diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Tersangka DP ini merupakan pelajar SD namun usianya 15 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (27/1/2020).
Meskipun sudah berusia 15 tahun, DP diketahui masih duduk di bangku lantaran tiga kali tidak naik kelas.
"Memang sudah tiga kali tidak naik kelas. Sehingga walaupun 15 tahun, tersangka ini baru kelas 6 SD," ucap Budhi.
DP sendiri sudah mencuri barang dari sambungan truk trailer sebanyak dua kali.
Sebagai bajilo, DP biasa beraksi bersama teman sekaligus tersangka lainnya, MD (19).
Kedua tersangka ditangkap usai aksi mereka saat mencuri barang dari sambungan truk trailer di Jalan Cakung Cilincing, Kamis (23/1/2020) lalu, viral di media sosial.
Berbekal barang bukti video yang viral itu, polisi langsung menyelidiki identitas dan keberadaan para tersangka. Alhasil, pada Minggu (26/1/2020), MD dan DP ditangkap di sekitaran wilayah Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara.
Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti yang dicuri para tersangka dari sambungan truk trailer.
Barang bukti yang diamankan berupa dua karet ban, dua tali tekel, dan satu unit dongkrak.
Selain kedua bajilo, polisi juga menangkap dua orang penadah berinisial LD dan DN.

Kepada para bajilo, polisi menetapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Sementara kepada para penadah, polisi menetapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.