Penangkapan Bajing Loncat Cilincing

Viral di Medsos, Pelaku Bajing Loncat Ditangkap di Cilincing Ada yang Masih Kelas 6 SD

Polisi menangkap dua bajing loncat (bajilo) asal Cilincing yang aksinya viral di media sosial. Satu diantaranya masih kelas 6 SD.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Tersangka DP (15) saat konferensi pers ungkap kasus bajing loncat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polisi menangkap dua bajing loncat (bajilo) asal Cilincing yang aksinya viral di media sosial.

Salah satu tersangka, DP diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Tersangka DP ini merupakan pelajar SD namun usianya 15 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (27/1/2020).

Meskipun sudah berusia 15 tahun, DP diketahui masih duduk di bangku lantaran tiga kali tidak naik kelas.

"Memang sudah tiga kali tidak naik kelas. Sehingga walaupun 15 tahun, tersangka ini baru kelas 6 SD," ucap Budhi.

DP sendiri sudah mencuri barang dari sambungan truk trailer sebanyak dua kali.

Sebagai bajilo, DP biasa beraksi bersama teman sekaligus tersangka lainnya, MD (19).

Kedua tersangka ditangkap usai aksi mereka saat mencuri barang dari sambungan truk trailer di Jalan Cakung Cilincing, Kamis (23/1/2020) lalu, viral di media sosial.

Berbekal barang bukti video yang viral itu, polisi langsung menyelidiki identitas dan keberadaan para tersangka. Alhasil, pada Minggu (26/1/2020), MD dan DP ditangkap di sekitaran wilayah Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara.

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti yang dicuri para tersangka dari sambungan truk trailer.

Barang bukti yang diamankan berupa dua karet ban, dua tali tekel, dan satu unit dongkrak.

Selain kedua bajilo, polisi juga menangkap dua orang penadah berinisial LD dan DN.

Konferensi pers ungkap kasus bajing loncat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020).
Konferensi pers ungkap kasus bajing loncat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Kepada para bajilo, polisi menetapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Sementara kepada para penadah, polisi menetapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, video viral yang merekam aksi para bajilo ini diunggah beberapa akun Instagram, salah satunya @camera_penjuru.

Dalam video tersebut, para bajilo ini terlihat mengambil sejumlah barang dari bawah sambungan trailer ketika lalu lintas tengah dalam kondisi padat merayap.

Viral di Medsos, Bajing Loncat Asal Cilincing Jakarta Utara Diringkus Polisi

Polres Metro Jakarta Utara meringkus dua bajing loncat (bajilo) yang biasa beroperasi di sekitaran Cilincing, Jakarta Utara.

Kedua tersangka, MD (19) dan DP (15), ditangkap setelah aksi mereka viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, video viral yang merekam aksi keduanya saat mencuri barang dari sambungan truk trailer di Jalan Cakung Cilincing, terjadi pada Kamis (23/1/2020).

Berbekal barang bukti video yang viral itu, polisi langsung menyelidiki identitas dan keberadaan para tersangka.

Alhasil, pada Minggu (26/1/2020), MD dan DP ditangkap di sekitaran wilayah Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara.

"Dari face recognition melalui video viral, petugas menduga bahwa pelakunya tidak jauh dari TKP. Dan betul, bahwa di sekitaran Kebon Baru petugas melakukan penangkapan terhadap para tersangka," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020).

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti yang dicuri para tersangka dari sambungan truk trailer.

Marko Simic Komentari Kedatangan Jasmin Mecinovic yang Sedang Trial di Persija Jakarta

Persija Jakarta Terusir Latihan ke Kuningan, Sejumlah Pemain Absen

Barang bukti yang diamankan berupa dua karet ban, dua tali tekel, dan satu unit dongkrak.

Selain kedua bajilo, polisi juga menangkap dua orang penadah berinisial LD dan DN.

Kepada para bajilo, polisi menetapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Sementara kepada para penadah, polisi menetapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, video viral yang merekam aksi para bajilo ini diunggah beberapa akun Instagram, salah satunya @camera_penjuru.

Dalam video tersebut, para bajilo ini terlihat mengambil sejumlah barang dari bawah sambungan trailer ketika lalu lintas tengah dalam kondisi padat merayap.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved