UMP Jakarta 2026 Masih Gelap, Disnaker DKI: Belum Ada Angka, Tunggu Pedoman Pusat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 belum memasuki tahap final.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 belum memasuki tahap final.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, menyebut pihaknya masih menunggu pedoman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Kami masih menunggu pedoman dari pemerintah pusat atau Kemnaker RI,” kata Syaripudin saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Libatkan Buruh dan Pengusaha
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini menjelaskan, proses pembahasan UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) dalam forum resmi yang melibatkan berbagai unsur, termasuk buruh dan pengusaha.
“Pembahasan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang didalamnya ada representasi dari buruh/pekerja, pengusaha, akademisi, pakar, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Belum Ada Keputusan Besaran UMP 2026
Syaripudin pun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai besaran kenaikan UMP 2026.
Adapun dalam pembahasannya, Dewan Pengupahan akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Pramono terkait besaran kenaikan UMP 2026.
Selanjutnya, Gubernur Pramono yang akan menetapkan angka UMP DKI Jakarta untuk tahun depan.
“Jadi belum ada keputusan, nanti ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” tuturnya.
Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2026 10,5 Persen
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut pemerintah menaikan UMP 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
“Kami menuntut 8,5-10,5 persen,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Joang 45 Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Meski demikian, buruh membuka peluang untuk bernegosiasi dengan pemerintah. Ada beberapa opsi yang ditawarkan.
Usulan pertama ialah kenaikan sebesar 6,5 persen yang merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025.
Kemudian, usulan kedua kenaikan sebesar 7,77 persen yang didapat dari inflasi 2,64 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,13 persen, dengan tambahan faktor indeks tertentu sebesar 1,0.
“Inflasinya 2,65 persen, ditambah 1,0 indeks tertentu dikali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi jadi ketemu angka 7,77 persen,” tuturnya.
Ancam Mogok Nasional
| UMP Jakarta 2026 Kapan Diumumkan? Ini Jawaban Gubernur Pramono Anung |
|
|---|
| Gaji di Atas Rp 6 Juta, Siap-siap Lowongan 1000 Petugas Damkar Jakarta Segera Dibuka, Janji Pramono |
|
|---|
| Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Prabowo buat Pekerja dan Guru Honorer, Segini Besarannya |
|
|---|
| UPDATE Data Terbaru Disnakertransgi: Jumlah Pengangguran di Jakarta Capai 330 Ribu Orang |
|
|---|
| UMR Jakarta Kalah dari Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Simak Upah Minimum Jabodetabek 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-ump.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.