UMP Jakarta 2026 Masih Gelap, Disnaker DKI: Belum Ada Angka, Tunggu Pedoman Pusat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 belum memasuki tahap final.

tribunnews.com
Ilustrasi UMP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 belum memasuki tahap final. 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 belum memasuki tahap final.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, menyebut pihaknya masih menunggu pedoman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Kami masih menunggu pedoman dari pemerintah pusat atau Kemnaker RI,” kata Syaripudin saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).

Libatkan Buruh dan Pengusaha

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini menjelaskan, proses pembahasan UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) dalam forum resmi yang melibatkan berbagai unsur, termasuk buruh dan pengusaha.


“Pembahasan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang didalamnya ada representasi dari buruh/pekerja, pengusaha, akademisi, pakar, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Belum Ada Keputusan Besaran UMP 2026

Syaripudin pun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai besaran kenaikan UMP 2026.

Adapun dalam pembahasannya, Dewan Pengupahan akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Pramono terkait besaran kenaikan UMP 2026.

Selanjutnya, Gubernur Pramono yang akan menetapkan angka UMP DKI Jakarta untuk tahun depan.

“Jadi belum ada keputusan, nanti ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” tuturnya.

Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2026 10,5 Persen

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut pemerintah menaikan UMP 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.

“Kami menuntut 8,5-10,5 persen,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Joang 45 Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Meski demikian, buruh membuka peluang untuk bernegosiasi dengan pemerintah. Ada beberapa opsi yang ditawarkan.

Usulan pertama ialah kenaikan sebesar 6,5 persen yang merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025.

Kemudian, usulan kedua kenaikan sebesar 7,77 persen yang didapat dari inflasi 2,64 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,13 persen, dengan tambahan faktor indeks tertentu sebesar 1,0.

“Inflasinya 2,65 persen, ditambah 1,0 indeks tertentu dikali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi jadi ketemu angka 7,77 persen,” tuturnya.

Ancam Mogok Nasional

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved