UMP Jakarta 2026 Masih Gelap, Disnaker DKI: Belum Ada Angka, Tunggu Pedoman Pusat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 belum memasuki tahap final.

tribunnews.com
Ilustrasi UMP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 belum memasuki tahap final. 

Bila ketiga usulan ini tak juga diterima oleh pemerintah, buruh mengancam akan melakukan mogok nasional.

Ancaman ini disampaikan Said Iqbal lantaran berdasarkan informasi dari pemerintah, kenaikan UMP 2026 diperkirkan hanya sekitar 3 persen.

Hal ini mengacu pada perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 persen - 0,7 persen.

Dengan formula ini, kenaikan UMP diperkirakan berkisar di angka 3 persen sampai 6 persen atau masih jauh di bawah tuntutan buruh.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved