Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Prabowo buat Pekerja dan Guru Honorer, Segini Besarannya

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Prabowo buat Pekerja dan Guru Honorer, Segini Besarannya

Freepik.com
ILUSTRASI UANG - Presiden Prabowo Subianto memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja dan guru honorer, pada bulan Juni 2025. Ini syarat biar bisa dapat BSU dari Prabowo, segini besarannya tiap bulan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja dan guru honorer, pada bulan Juni 2025.

Bantuan tersebut diberikan sebagai salah satu stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik khususnya pada triwulan kedua atau quartal dua 2025.

Stimulus tersebut, sebelumnya telah dibahas pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (23/5/2025).

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, program stimulus ekonomi ini rencananya akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025.

Adapun untuk bantuan subsidi upah atau BSU, akan diberikan sebesar Rp 150 ribu perbulan kepada 17 juta Pekerja dan 3,4 Juta guru honorer.

Bantuan subsidi upah ini akan diberikan selama 2 bulan yakni untuk Juni-Juli, dan bakal disalurkan satu kali penyaluran pada Juni 2025.

Dihimpun dari keterangan resmi, berikut syarat pekerja yang bakal dapat bantuan subsidi upah atau BSU dari Presiden Prabowo:

  • Pekerja memiliki gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, atau
  • Berstatus sebagai guru honorer

Bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria ini, BSU akan dicairkan melalui program dari Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk guru honorer, bantuan akan diberikan melalui program bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved