Pelaku Penyekapan di Jakpus Ditangkap
Difitnah Begini, Pria di Jakpus Disekap 5 Pemuda: Kepala Dibenturkan hingga Dipukul Alat Pancing
Saat matahari belum memunculkan diri, A didatangi lima orang pemuda berinisial, ABK, RF, BS, AB, dan BR di kediamanya, di Jalan Mardani, Jakarta Pusat
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
"Ternyata para pelaku masih ada di sana dan langsung ditangkap," ujar Heru.
• Viral Video Pria Pengangguran Rampok Orang di Warteg, Pelaku Parno Kena Teror hingga Kabur ke Gubuk
Sementara, empat pelaku tersebut dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman, maksimal delapan tahun pidana," pungkas Heru.
Dua Orang Penyebar Video Ditangkap
Aksi penyekapan tersebut rupanya direkam seseorang berinisial PA.
Videonya pun sempat dikirimkan ke temannya PA, yakni NM.
Kemudian, NM menyebarluaskan video tersebut hingga viral di media sosial.
• Makan Sate Padang di Pinggir Jalan Bareng Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Dikawal Empat Motor: Repot
Perekam dan penyebar video ini ditangkap polisi lantaran melanggar Pasal 27 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.
"Pasal tersebut menyatakan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat membuat diaksesnya informasi elektronika, dan atau dokumen elektronika yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Heru.
• Ardi Bakrie Ngaku Pernah Selingkuhi Sosok Ini, Nia Ramadhani Ngakak: Ya Allah Kasihan Banget
Kini, ponsel kedua pelaku penyebar video diamankan Polsek Metro Johar Baru sebagai barang bukti.
"Kepada masyarakat agar tidak mudah menggunakan media sosial yang dapat merugikan pihak lain," imbau Heru.
"Karena dapat dituntut dalam tindak pidana dan masyarakat agar selalu menjaga kerukunan dan ketertiban," sambungnya.