Pelaku Begal di Warteg Tertangkap
Mayoritas Tersangka Begal Konsumen Warteg di Pesanggrahan Positif Ganja
Iptu Fajrul Choir mengatakan tiga dari empat tersangka begal di warteg Pesanggrahan positif menggunakan narkoba.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Fajrul Choir mengatakan tiga dari empat tersangka begal di warteg Pesanggrahan positif menggunakan narkoba.
Ketiganya adalah Heru Wahono (21), Ahmad Firdaus (20), dan Syadam Baskoro (21).
"Tes urinenya positif narkoba, yang tidak positif hanya (Fahrul) Siam," kata Fajrul saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).
Setelah dilakukan pengecekan urine, Heru, Firdaus, dan Syadam positif mengonsumsi ganja.
Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Heru diringkus di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Sabtu (25/1/2020) dini hari.
Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap Ahmad Firdaus di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sementara, Syadam Baskoro dan Siam ditangkap di desa terpencil di Jonggol, Jawa Barat, Minggu (26/1/2020).
Aksi pembegalan ini terjadi pada Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 01.00.
Para pelaku merampas tas korban yang berisi uang senilai Rp 950 ribu dan sebuah ponsel.
Ditangkap di berbagai tempat
Polisi akhirnya menangkap empat pelaku begal di sebuah warteg di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Terhitung sejak komplotan begal beraksi pada Selasa (21/1/2020), setidaknya polisi membutuhkan waktu empat hari untuk meringkus mereka.
Itu pun tidak hanya di satu lokasi, melainkan tiga provinsi: Jakarta, Sumatera Selatan, dan Jawa Barat.
Empat pelaku, yakni Heru Wahono, Ahmad Firdaus, Syadam Baskoro, dan Fahrul Siam.
Mereka berpencar setelah merampas harta benda milik seorang pelanggan warteg.
Sebelum membekuk keempatnya, polisi menyebar wajah dan identitas para pelaku dan mengeluarkan surat edaran daftar pencarian orang (DPO).
Polisi lebih dulu menangkap Heru pada Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pemuda 21 tahun itu diburu polisi hingga Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Dalam aksi begal ini, Heru adalah orang yang awalnya berpura-pura memesan makanan, lalu merampas tas korban.
Selang beberapa jam, giliran Firdaus yang berperan sebagai joki diamankan polisi.
Firdaus ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Dia bertugas sebagai joki dan mengamati situasi di luar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama, Minggu (26/1/2020).
Tersisa dua pelaku lagi, yaitu joki kedua Fahrul Siam dan sang eksekutor Syadam Baskoro.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Syadam adalah orang yang terlihat mengancam korban menggunakan sebilah celurit.
Pada Minggu dini hari, polisi mengetahui keberadaan Syadam.
Ternyata ia kabur sampai ke desa terpencil Gunung Siem, Suka Makmur, Jonggol, Jawa Barat.
Polisi terpaksa melumpuhkan Syadam dengan timah panas lantaran mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
"Tersangka berinisial SB melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat hendak diamankan," ujar Bastoni.
Selain itu, pelipis kirinya juga terluka dan harus diperban karena terjatuh ketika dikejar polisi.
Bersamaan dengan penangkapan Syadam, di lokasi yang sama polisi juga meringkus Siam.
Bastoni mengatakan, motif pelaku melakukan pembegalan bukan cuma didasari faktor ekonomi.
"Selain faktor ekonomi, diduga mereka ketergantungan narkoba," tuturnya.
• UPDATE Kasus Begal Warteg: Polisi Cari Barang Bukti Ponsel Korban yang Dibuang Pelaku
Saat penangkapan tersangka Heru di Ogan Komering Ulu, polisi juga menemukan satu paket sabu.
Namun, Bastoni mengatakan pihaknya belum mengetahui jumlah sabu tersebut.
"Barang buktinya satu paket sabu, belum kami timbang. Kami juga sudah lakukan tes urine, nanti kami cek hasilnya," jelas dia.
Uang hasil rampasan sebesar Rp 950 juga digunakan untuk membeli narkoba.
Kini, keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Heru, Firdaus, Syadam, dan Siam dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksial sembilan tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/keempat-tersangka-pembegalan-di-sebuah-warteg-saat-dirilis-mapolres.jpg)