Geliat Prostitusi di Depok
Sekali Jajakan Gadis di bawah Umur Kepada Pria Hidung Belang, Remaja di Depok Dapat Rp 50 Ribu
MRP (19) memperoleh uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu ketika anak di bawah umur yang dijajakannya berhasil disetujui pelanggan.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – MRP (19) mengakui memperoleh uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu ketika anak dibawah umur yang dijajakannya berhasil disetujui oleh pelanggannya.
“Tergantung dikasihnya, kadang Rp 50 ribu, kadang juga Rp 100 ribu,” ujar MPR di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (28/1/2020).
Tak seorang diri, MPR menjajakan dua korbannya berinisial AP dan ZF yang masih berusia 16 tahun, bersama dua rekannya yang lain berinisial AIR (17), dan BS (17).
MPR mengakui, dirinya baru seminggu belakangan ini menggeluti bisnis prostitusi haram tersebut.
“Baru satu minggu, lupa sejak tanggal 15 atau 16 Januari 2020 gitu,” bebernya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pihaknya tengah mendalami keterangan pelaku.
“Kami dalami, pelaku ini mengaku baru satu minggu, sementara korban sudah ditawarkan hingga puluhan kali,” ujar Azis di loaksi yang sama.
Diwartakan sebelumnya, terbongkarnya bisnis haram ini bermula ketika orang tua AP melaporkan anaknya hilang beberapa hari yang lalu.
Setelah diselidiki, korban diketahui berada disebuah kamar apartemen di kawasan Margonda bersama satu korban wanita lainnya dan ketiga pelaku.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima unit handphone yang digunakan pelaku untuk menjajakan korbannya melalui aplikasi online, serta sejumlah alat kontrasepsi.
Dijual Rp 1 juta

Kasus prostitusi khususnya yang melibatkan anak di bawah umur kembali terbongkar.
Polres Metro Depok membongkar kasus tersebut.
Pengungkapan itu berawal dari laporan hilang dari orang tua.