Geliat Prostitusi di Depok

Sekali Jajakan Gadis di bawah Umur Kepada Pria Hidung Belang, Remaja di Depok Dapat Rp 50 Ribu

MRP (19) memperoleh uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu ketika anak di bawah umur yang dijajakannya berhasil disetujui pelanggan.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menunjukan barang bukti yang diamankan dari ke-tiga pelaku. 

Diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku diamankan petugas dari sebuah kamar di apartemen yang ada di kawasan Margonda.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, para pelaku menjajakan AP dan ZF dengan tarif beragam, mulai dari ratusan ribu hingga menyentuh angka Rp 1 juta untuk sekali kencan pada pria hidung belang.

“Dari hasil interogasi sementara terhadap tersangka, tarifnya itu terkecil Rp 450 ribu dan terbesarnya itu Rp 1 juta,” ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Selasa (28/1/2020).

Azis berujar, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut lantaran adanya dugaan praktik prostitusi serupa.

“Kemungkinan ada, ini yang sedang kami dalami lagi,” bebernya.

Terakhir, Azis menuturkan para pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Terhadap pelaku kami sanggakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia ancamannya maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

3. Pengakuan muncikari

Hasil penyelidikan, kedua korban AP (16) dan ZF (16) telah puluhan kali ditawarkan pada pria hidung belang oleh pelakunya MRP (19), AIR (17), dan BS (17).

“Pengakuan dari pelaku sudah puluhan kali para korban ini dijajakan melalui aplikasi online,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (28/1/2020).

Lebih rinci, Azis mengatakan korban AP ditawarkan oleh pelaku MPR sebanyak 15 kali, oleh pelaku AIR sebanyak 15 kali, dan oleh pelaku BS sebanyak empat kali.

Sementara itu, korban ZF ditawarkan oleh pelaku MPR sebanyak lima kali, oleh pelaku AIR sebanyak 15 kali, dan oleh pelaku BS sebanyak 13 kali.

Azis berujar, terbongkarnya praktik prostitusi ini bermula ketika orang tua AP melaporkan putrinya hilang sejak awal tahun 2020.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas pun menyelidiki hingga akhirnya didapat informasi bahwa AP berada di sebuah kamar apartemen di kawasan Margonda.

Di kamar apartemen itulah, AP ditemukan bersama ZF dengan ketiga pelaku, berikut barang bukti berupa alat kontrasepsi.

Terakhir, Azis menuturkan para pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Terhadap pelaku kami sanggakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia ancamannya maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (TribunJakarta)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved