Tersangka Perakit Senjata Api Bentuk Sniper Ternyata Karyawan BUMN Spesialis Gula di Jawa Tengah
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kalau PA ini terdaftar sebagai pegawai BUMN produsen gula di kawasan Tegal, Jateng.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Tersangka PA (50) yang ditangkap Polresta Tangerang merupakan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pabrik gula.
PA ditangkap karena menjadi suplier peluru kepada tersangka EC dan JP yang sebelumnya sudah dibekuk duluan oleh Polresta Tangerang di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Rabu (18/12/2019).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kalau PA ini terdaftar sebagai pegawai BUMN produsen gula di kawasan Tegal, Jawa Tengah.
"Tersangka ini pegawai di salah satu perusahaan BUMN pabrik gula dan kita amankan di rumahnya yang berada di Tegal,” jelas Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (28/1/2020).
Selain menjadi karyawan BUMN, PA juga nyambi sebagai perakit air softgun menjadi senjata api yang dapat menembakan peluru sungguhan dan bisa melukai korbannya.
Menurut Ade, jasa sekali merakit air softgun menjadi senjata api ditaksir seharga Rp 4 juta yang nanti dikirim melalui jasa pengiriman pos.
“PA diketahui sudah menjalankan aksinya selama enam bulan bersama tersangka EC dan JP yang sudah kami amankan sebelumnnya,” kata Ade.
Dari pantauan, senjata yang dirakit PA dan komplotannya itu pun tidak main-main mulai dari yang berbentuk senjata api otomatis laras panjang.
Hingga senjata yang berbentuk sniper berwarna hitam lengkap dengan peredam suaranya.
Dari tangan PA, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa empat buah senjata api yang sudah dimodifikasi, 34 senjata replika yang sedang dalam pengerjaan.
“Terakhir ada 1105 amunisi dari untuk berbagai macam kaliber senjata api,” kata Ade.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Lantaran, tersangka diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunya, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.
Kronologi polisi bongkar komplotan penjual senjata api
Polresta Tangerang berhasil mengungkap kembali perakitan dan penyimpanan senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak di Kabupaten Tangerang.
Kasus yang diungkap kali ini merupakan pengembangan dari kasus penguasaan senjata api rakitan yang diungkap pada Rabu (18/12/2019) di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Sebelumya polisi membekuk dua tersangka yakni EC dan JP, Polresta Tangerang kembali meringkus tersangka baru yaitu PA(50).

"PA berhasil dirungkus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1/2020).
Tak tanggung-tanggung, bahkan PA bisa menyulap berbagai macam air softgun berkaliber panjang seperti sniper dan sub machine gun menjadi sebuah senjata mematikan.
Lebih lanjut, Ade menerangkat kalau peran PA adalah menjual peluru dari berbagai jenis kepada tersangka EC yang lebih dulu diamankan.
PA diketahui juga menerima pesanan untuk merubah air softgun menjadi senjata api berbahaya dengan biaya Rp 4 juta per senjata kepada teman-teman dekatnya.
Menurut ade, usaha yang dilakukan PA ini, sudah berlangsung selama enam bulan.
“Tersangka PA ini sudah menjalankan bisnisnya selama enam bulan dan penjualannya dikirim melalui jasa pengiriman pos,” terang Ade.
Ade menambahkan, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti, empat buah senjata api yang sudah dimodifikasi, 34 senjata replika yang sedang dalam pengerjaan, dan 1105 amunisi berbagai kaliber.
Ade pun menyebut, PA tidak kunjung bisa menunjukan izin resmi dari aparat yang berwenang untuk penguasaan senjata yang dimilikinya.
"Atas tindakannya, PA dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan diancam pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC (42).
Senjata ilegal itu ditemukan di kediaman EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjual-belikan senjata api ilegal," kata Ade
Ade menerangkan, EC memperjual-belikan senjata api jenis makarov seharga Rp 11 juta hingga Rp 13 juta.
Informasi jual-beli itu, kata Ade, kemudian terendus polisi yang langsung melakukan penyelidikan.
Dikatakan Ade, dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis makarov T16, satu pucuk senjata api jenis makarov T11, dan dua pucuk senjata api jenis makarov T16 yang masih dalam proses perakitan.
Selain itu, ditemukan juga satu pucuk senjata api jenis ecoll special 99 yang juga masih dalam proses perakitan, satu pucuk senjata api jenis black gun 917 yang masih dalam proses perakitan.
Serta, serta satu pucuk senjata api revolver yang juga masih dalam proses perakitan.
"Kami juga menemukan satu pucuk air soft gun jenis kwc makarov," ujar Ade.
Selain senjata api, Ade berujar, polisi juga menemukan delapan unit selinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber sembilanmilimeter, dan 39 peluru hampa kaliber sembilan milimeter.
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tersangka, kata Ade, diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.