Total Lima Bangunan yang Menyalahi Aturan Dibongkar di Kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat

Kepala Satpol PP kecamatan Cempaka Putih, Aries Cahyadi, mengatakan pembongkaran ini dilakukan lantaran keluhan warga setempat.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Petugas Satpol PP dan PPSU dari kecamatan Cempaka Putih membongkar bangunan di Jalan Cempaka Putih Tengah, kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, CEMPAKA PUTIH - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan pekerja Penaganan Prasarana dan Sarana Umum membongkar lima rumah di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Lima bangunan yang dibongkar tersebut tepat berada di Jalan Cempaka Putih Tengah.

Kepala Satpol PP kecamatan Cempaka Putih, Aries Cahyadi, mengatakan pembongkaran ini dilakukan lantaran keluhan warga setempat.

Aries, sapaannya, menyatakan lima bangunan ini menutup saluran air hingga mengakibatkan genangan di sekitar lokasi.

"Bangunan ini menyalahi aturan karena telah menutup saluran air lebih dari sepuluh tahun," kata Aries, saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).

"Akibatnya ya wilayah jadi kumuh dan genangan," lanjutnya.

Warga Cilangkap Tangkap Terduga Penculikan Anak

Menteri Budi Pesan 100 Mobil Listrik untuk Eselon 1 dan 2 Kementerian Perhubungan

Lebih lanjut, Aries menyatakan lima bangunan tersebut digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus tempat usaha.

"Lima bangunan itu dijadikan penghuni sebagai tempat tinggal dan warung-warung," ujarnya.

Terlebih, kata Aries, satu dari lima bangunan tersebut dijadikan sebagai toilet umum.

"Parah itu, ada satu bangunan dijadikan toilet umum, pemilik bangunannya juga mencuri listrik," kata dia.

"Tapi kabelnya sudah diputus PLN, semua material dibuang oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved