Hari Ini, Kivlan Zen Bakal Dengarkan Tanggapan Jaksa Terhadap Eksepsi Terdakwa dan Penasihat Hukum

Banyak masyarakat yang hadir menyaksikan sidang Kivlan Zen. Satu di antaranya berasal dari Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kivlan Zen, terdakwa kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). 

Kata Kivlan, uang tersebut bersumber dari dana non-bujeter Bulog.

Kivlan mengklaim, Wiranto menerima Rp 10 M dari mantan Kepala Bulog tersebut.

Ternyata, isu PAM Swakarsa ini bukanlah baru muncul ke permukaan.

Berdasarkan arsip pemberitaan Tribunnews.com pada 13 Agustus 2019, menjelaskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat kelimpahan perkara Pam Swakarsa 1998.

Perkara tersebut diajukan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI, Kivlan Zen.

Gugatan yang dilayangkan pihak Kivlan Zen tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.

Dijelaskan oleh pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, saat itu Wiranto meminta Kivlan membentuk Pam Swakarsa dengan biaya Rp 8 miliar.

Namun, Wiranto hanya memberi Kivlan Rp 400 juta dan kekurangan yang dibutuhkan semua ditutup menggunakan dana pribadinya Kivlan.

Kemudian, uang pribadi yang dikeluarkan Kivlan hingga kini belum diganti Wiranto.

"Iya karena itu, bapak Kivlan merasa dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar," ujar Tonin saat dikonfirmasi, di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

"Nah, lalu uang bapak Kivlan ini habis, bahkan dia jual rumahnya. Sampai sekarang ya belum dibayar," lanjutnya.

Potret Petinggi Sunda Empire saat Tak Lagi Berpakaian Ala Militer

Harga Cabai di Pasar Baru Bekasi Masih Tinggi, Berikut Daftar Harga Kebutuhan Pokok Hari Ini

Penyayat Leher di JPO Olimo Ditangkap, Pelaku Tuna Wisma dan Diduga Mengalami Gangguan Jiwa

Pihak TransJakarta Bantah Pekerjanya Tewas Karena Dilarang Pulang

Pesan Senjata Api, Tapi Belum Menerima

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, dituding memesan senjata api kepada Iwan.

Pernyataan itu termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum.

Sementara Iwan adalah terdakwa pada perkaraa yang sama dengan Kivlan Zen.

Menyoal hal tersebut, Kivlan Zen menyatakan memang memesan senjata api kepada Iwan.

"Iya saya pesan, karena dia (Iwan) bisa menyediakan, dia sebagai orang yang punya suatu PT urusan untuk security (keamanan)," kata Kivlan, setelah sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Kendati begitu, Kivlan menyebut belum menerima senjata api yang dipesan kepada Iwan.

"Saya tidak tahu semuanya, barangnya saya juga tidak lihat," ucap Kivlan.

Kivlan Zen berkali-kali mengatakan, dirinya tak terlibat dalam dakwaan pemesanan senjata api ilegal.

Sebabnya, Kivlan Zen mengklaim belum menerima senjata api yang dipesannya.

Karena itu, Kivlan ngotot tak terlibat dalam perkara tersebut.

"Tidak ada. Jadi, ini semuanya rekayasa. Uangnya memang diberikan untuk beli senjata, tapi barangnya saya tidak lihat," jelas Kivlan.

"Di mana akalnya itu polisi-polisi. Saya tidak menyalahkan jaksa, kan jaksa dasarnya BAP polisi," tutup Kivlan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved