Sidang Pembawa Bendera saat Demo

Jelang Sidang Pembacaan Tuntutan, Terdakwa Pembawa Bendera Genggam Tasbih & Tak Berhenti Berdoa

Di ruang sidang Kusuma Admadja 3, PN Jakarta Pusat, Lutfi Alfiandi terpantau menggenggam tasbih.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Terdakwa kasus pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 14.28 WIB, Rabu (29/1/2020). 

"Pastinya nanti kami lihat tuntutan JPU-nya lebih dulu soal pasal apa yang dituntut ke Lutfi," tutup Sutra.

Sementara, sidang tuntutan Lutfi akan dimulai pada pukul 14.00 WIB, di PN Jakarta Pusat, hari ini.

Namun, sidang belum juga dimulai hingga pukul 14.36 WIB.

Diberitakan sebelumnya, sidang pemeriksaan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, ditunda, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 17.00 WIB, Senin (20/1/2020).

Dalam sidang, Lutfi menyatakan ikut demonstrasi lantaran mendapat info dan seruan dari media sosial, Instagram.

Seorang teman Lutfi, Bembeng, pun mendapat informasi yang sama.

Keduanya dapat informasi tersebut pada Jumat (20/9/2019).

"Dapat info dari media sosial dan Bembeng. Beritanya itu tentang ajakan demo, saya dan Bembeng dapat infonya tanggal 20 September 2019 pukul 14.00 WIB," kata Lutfi.

Setelah itu, Lutfi pun diajak Bembeng untuk ikut demonstrasi, pada Rabu 25 September 2019.

Saat itu, Lutfi bergegas ke rumah Bembeng, di Jakarta Utara.

Suasana padat dalam  sidang Lutfi Alfiandi, di ruang Kusuma Admadja 3, PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Suasana padat dalam sidang Lutfi Alfiandi, di ruang Kusuma Admadja 3, PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Setelahnya, Lutfi dan Bembeng menggunakan kendaraan sepeda motor menuju area gedung DPR-MPR RI.

"Terus saya berangkat dari rumah Bembeng, menuju ke belakang gedung DPR, dekat stasiun Palmerah untuk demo," ucap Lutfi.

"Saya naik motor dan saya dibonceng Bembeng," lanjutnya.

Lutfi mengatakan, tujuan dirinya bersama Bembeng ke gedung DPR-MPR RI untuk menyampaikan aspirasi.

"Untuk ajukan aspirasi sebagai warga negara," kata Lutfi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved