Penangkapan Pembobol ATM

Komplotan Pembobol ATM di Koja Tertangkap: Belajar dari YouTube dan Hanya Incar Mesin Lama

Tim gabungan Polsek Koja dan Polres Metro Jakarta Utara meringkus komplotan pembobol ATM yang berjumlah empat orang.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Empat tersangka pembobol ATM saat diekspose di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Selasa (28/1/2020). Dari kiri ke kanan: DW, PK, FD, dan SY. 

Rp 2,5 juta dari satu mesin

Sebelum tertangkap, setidaknya komplotan berjumlah empat orang ini sudah beroperasi sekitar 6 bulan lamanya.

"Mereka melakukan aksinya kurang lebih 5-6 bulan dan mereka mencari sasaran ATM model lama," kata Budhi.

Komplotan ini tidak selalu berhasil dalam setiap aksinya.

Pasalnya, sudah tak sedikit mesin ATM yang diganti menjadi dengan sistem keamanan lebih baik.

"Artinya dalam sehari belum tentu mereka bisa menemukan (ATM model lama). Yang jelas sasaran mereka ATM model lama dan tempatnya agak sepi," ucap Budhi.

Akan tetapi, jika mereka bisa menemukan dan berhasil membobol satu mesin ATM, uang yang didapat cukup besar.

Dalam sekali membobol, mereka bisa dapat Rp 2.500.000.

"Setiap satu ATM batas maksimalnya kalo dia pecahan 100rb maka batas maksimalnya adalah Rp 2,5 juta," jelas Budhi.

Sidak Revitalisasi Monas, Ketua DPRD DKI Marah Lihat Ini di Pintu Depan: Sengaja Biar Susah Masuk

Ada Parkir Pesawat Khusus Pembawa Penumpang Suspect Corona di Bandara Soekarno-Hatta

Penangkapan terhadap para tersangka diawali adanya laporan dari PT SSI selaku pengelola ATM di wilayah Jakarta Utara.

Mereka melaporkan adanya kerusakaan beberapa mesin ATM dalam waktu yang sama.

"Kami mendapat laporan dari pengelola ATM yang mencurigai adanya kerusakan beberapa mesin ATM di beberapa titik," kata Budhi.

Polisi pun menangkap keempat tersangka di wilayah Jakarta Utara dan Bekasi pada Kamis (23/1/2020) lalu.

Dari komplotan ini, polisi menyita barang bukti dua unit motor, enam unit handphone, satu unit exit shutter ATM, satu buah obeng, dan lain-lain.

Setelah ditangkap, keempat tersangka dibawa ke Mapolsek Koja dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved