Pelatih Futsal di Cikupa yang Gauli Muridnya Sampai 6 Kali Sempat Kabur ke Cirebon
Polresta Tangerang berhasil menciduk Rudiansyah (33) pelaku pelecehan seksual kepada anak didiknya di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKUPA - Polresta Tangerang berhasil menciduk Rudiansyah (33) pelaku pelecehan seksual kepada anak didiknya di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Bahkan, Rudiansyah yang berprofesi sebagai pelatih futsal tega melancarkan aksi bejatnya sebanyak enam kali kepada korban yang masih bersekolah di kelas 3 SMP.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Rudiansyah diamankan pada Kamis (23/1/2020) di kediamannya di Cikupa.
Namun, ia sempat melarikan diri dari kejaran polisi sampai ke Jawa Barat.
"Tersangka sempat melarikan diri ke daerah Cianjur. Namun saat kembali ke kediamannya di kawasan Cikupa, langsung kami tangkap," kata Ade di Mapolsek Cikupa, Rabu (29/1/2020).
Akibat perbuatannya, korban yang baru berusia 14 tahun kini mengalami trauma dan takut ke sekolah.
Ade melanjutkan, tersangka sudah enam kali menggauli korban selam rentang waktu November 2019 hingga medio Januari 2020.
Kata Ade, korban tak kuasa melawan kehendak tersangka lantaran di bawah ancaman pelaku.
"Tersangka mengancam korban akan menyebarluaskan atau memberitahu banyak orang bahwa korban sudah tidak perawan," ujar Ade.
Lalu, korban yang tidak tahan kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarga.
Maka, lanjut Ade, keluarga korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta pidana tambahan hukuman kebiri kimia.
Ade juga menyampaikan, akan terus melakukan pendampingan kepada korban sebagai bentuk trauma healing.