Kontroversi Dirut Transjakarta
Pemprov DKI Akui Lalai Saat Angkat Donny Andy Saragih Jadi Dirut TransJakarta
Saefullah menyebut, panitia seleksi lalai dan kurang teliti dalam penunjukan Dirut TransJakarta pengganti Agung Wicaksono yang mengundurkan diri.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengaku kebobolan soal penunjukan Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta).
Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah menyebut, panitia seleksi lalai dan kurang teliti dalam penunjukan Dirut TransJakarta pengganti Agung Wicaksono yang mengundurkan diri.
"Kurang teliti (melakukan seleksi) di bagian yang seleksinya, BP BUMD," ucapnya, Rabu (29/1/2020).
Adapun Donny Andy Saragih diangkat menjadi Dirut TransJakarta berdasarkan surat keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TransJakarta pada 23 Januari 2020 lalu.
Baru menjabat sebagai orang nomor satu di TransJakarta, Pemprov DKI memutuskan membatalkan pengangkatan Donny pada Senin (27/1/2020) lalu.
Ia dipecat lantaran masih berstatus sebagai terpidana kasus penipuan yang baru mencuat setelah pengangkatan dirinya.
Usut punya usut, setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pada 2018 lalu, Donny ternyata belum menjalankan hukuman penjaranya.
Kasus pidana Donny sendiri diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Dalam kasus tersebut, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pengadilan pun menyatakan keduanya bersalah dan memvonisnya hukuman kurungan penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.
Menindaklanjuti putusan tersebut, keduanya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pengajuan itu ditolak oleh MA dengan putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukuman penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.
Sampai saat ini, Donny Andy Saragih pun masih diburu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Untuk mengganti posisi Donny, Pemprov DKI kemudian menunjuk Yoga Adiwinarto sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut PT TransJakarta.
"Sudah dievaluasi dan (posisi Donny) sudah diganti," ujar Saefullah kepada awak media.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/direktur-utama-pt-transjakarta-baru-donny-andy-s-saragih.jpg)