Sidang Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal Ditunda, Kivlan Zen Minta Dibebaskan
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menyatakan minta bebas dari perkaranya.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menyatakan minta bebas dari perkaranya.
"Saya tetap menuntut bebas. Saya harus bebas," kata Kivlan, saat menghadiri agenda sidang mendengar tanggapan jaksa dan penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Sebab, menurut Kivlan, jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan atas dakwaan terhadapnya tidak benar.
"Jawaban jaksa ini tidak benar cara dia menjawab, berarti saya harus bebas," kata Kivlan.
Misal, kata Kivlan, pernyataan JPU perihal tempat dan tanggal penangkapannya yang salah.
"Mengenai tanggal, saya ditangkap tanggal 21, padahal ditangkap pada tanggal 29," ujarnya.
"Kemudian disebutkan bahwa di Jakarta Pusat, padahal saya ditangkap di Mabes Polri. Jaksa ini tidak profesional, sayang jaksa ini," sambungnya.
Sementara, sidang Kivlan hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (12/2/2020).