Cerita Kriminal
5 Fakta Karyawati Minimarket Tewas Mengambang di Sungai Citarum, Terkuak Aksi Bejat Rekan Kerja
Lima fakta penemuan jasad karyawati minimarket di Sungai Citarum, Karawang, Selasa (7/10/2025). Dina Oktaviani dihabisi rekan kerjanya Heryanto.
TRIBUNJAKARTA.COM - Penemuan jasad perempuan di aliran Sungai Citarum menggegerkan warga sekitar pada Selasa (7/10/2025) pagi.
Jasad perempuan itu bernama Dina Oktaviani (21) yang tercatat sebagai warga Dusun Kiara, Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Karyawati minimarket itu ditemukan tewas mengambang di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Ternyata Dina Oktaviani merupakan korban pembunuhan rekan kerjanya di minimarket Rest Area KM 75, Tol Cikampek-Padalarang (Cipularang), Kabupaten Purwakarta.
TribunJakarta.com merangkum lima fakta terkait pembunuhan karyawati minimarket tersebut:
1. Pelaku Ditangkap
Polres Karawang, Jawa Barat menangkap Heryanto (27) yang merupakan rekan kerja Dina Oktaviani (21).
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengungkapkan pelaku ditangkap di tempat kerjanya di minimarket yang berada di Rest Area 72 Tol Cipularang - Purbaleunyi Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
"Iya benar pelaku sudah ditangkap," kata Wildan dikutip dari TribunJabar, Kamis (9/10/2025).
Wildan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin AKP M Nazal Fawwaz bersama dengan Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku sehari setelah penemuan jasad korban.
3. Korban Dirudapaksa
Pemeriksaan sementara dari pihak kepolisian, Heryanto melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial.
Heryanto kemudian mengajak Dina ke rumahnya di Kabupaten Purwakarta.
Di sana pelaku kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.
Bahkan Heryanto merudapaksa korban setelah tewas dan setelah itu mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.
Beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone.
3. Jeratan Pidana
Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.