Iming-Imingi Korban Jadi Pegawai PT KCI, Wanita Ini Diringkus Polisi
Seorang wanita berinisial DAC (26) terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian Resort Metro Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Seorang wanita berinisial DAC (26) terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian Resort Metro Depok.
Wanita tersebut nekat menipu korbannya dengan modus iming-iming kerja di PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus LDP mengatakan, awal mula pertemuan pelaku dengan korban melalui saksi bernama Yadi.
"Awalnya korban ditawari oleh saksi Yadi jika ingin masuk menjadi pegawai PT KCI dapat melalui tersangka," kata Firdaus dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/1/2020).
Singkat cerita, korban pun menyetujui tawaran saksi hingga akhirnya berjumpa dengan pelaku DAC di sekitar kawasan Cipayung, Kota Depok.
Ketika bertemu, pelaku pun mengaku bahwa ia karyawan resmi PT KCI kepada korbannya, dan bisa membantu korban bekerja di PT KCI.
"Korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang dan dijanjikan akan langsung menjadi pegawai PT KCI, namun setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka ternyata kontrak yang dijanjikan oleh tersangka fiktif dan diketahui pula jika tersangka bukan karyawan dari PT KCI," tambah Firdaus.
• BREAKING NEWS Peredaran Miras Oplosan di Bandara Soekarno-Hatta Terbongkar, Modal Botol Bekas
• Ramalan Zodiak Jumat 31 Januari 2020, Libra Tetap Fokus, Capricorn Dapat Kejutan
Akibatnya, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1 juta, dan melaporkan musibah yang dialaminya ke Polres Metro Depok.
Hasil pemeriksaan korban dan saksi serta proses penyelidikan, petugas pun berhasil mengamankan DAC pada Kamis (22/1/2020) di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun lamanya.