Sidang Pembawa Bendera saat Demo

Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Lutfi Alfiandi Terdakwa Pembawa Bendera Genggam Buku dan Tasbih

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Lutfi Alfiandi tiba di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 14.22 WIB.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini atau Kamis (30/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini atau Kamis (30/1/2020).

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Lutfi Alfiandi tiba di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 14.22 WIB.

Kedua tangannya mengenggam tasbih dan buku bertuliskan huruf Arab.

Lutfi didampingi tim kuasa hukumnya.

"Hari ini Lutfi sehat dan siap jalani sidang pembacaan putusan," kata Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi, saat diwawancarai awak media, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Sutra mengatakan, sebaiknya kliennya tersebut dibebaskan.

"Lutfi harus bebas, kami tim kuasa hukum ingin Lutfi bebas," ucap Sutra.

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Lutfi dituntut empat bulan penjara.

Jaksa mengatakan, Lutfi bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demo di depan gedung DPR-MPR RI pada 30 September 2019.

"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, saat membacakan surat tuntutan, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Menurutnya, Lutfi juga dinilai secara sah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap aparat penegak hukum. Pun melanggar Pasal 218 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan menyatakan supaya Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah dan melanggar Pasal 218 KUH Pidana," ujar Andri.

Tim Kuasa Hukum Lutfi, pun menyatakan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.

"Kami menolak tuntutan Jaksa dengan Pasal 218 KUHP. Karena fakta persidangan tanggal 12 dan 18 Desember 2019, saksi dari JPU dan dari ahli bahwa unsur-unsur delik itu tidak terpenuhi," ucap Kuasa Hukum Lutfi, Andris Basril, pada kesempatan yang sama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved