Sidang Pembawa Bendera saat Demo
Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara
Lutfi dinyatakan bersalah atas kasus penyerangan terhadap aparat saat unjuk rasa di depan gedung DPR-MPR RI
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa pembawa bendera merah putih Lutfi Alfiandi dipenjara empat bulan.
Lutfi dinyatakan bersalah saat unjuk rasa di depan gedung DPR-MPR RI, Senin 30 September 2019.
"Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Hakim Ketua, Bintang AL, saat membacakan surat putusan terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
"Dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumunan tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh polisi," sambungnya.
Bintang AL melanjutkan, Lutfi divonis empat bulan penjara karena hal tersebut.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Lutfi dengan pidana penjara selama empat bulan," ujar Bintang.
Vonis terhadap Lutfi ini selaras dengan tuntutan Jaksa, kemarin atau Rabu (29/1/2020).
• 12 Orang Terjaring Razia Rokok di Kantor Pemkot Depok, Denda Maksimal Hingga Rp 1 Juta
• Sergio Farias Ungkap Tugas Khusus Otavio Dutra di Persija Jakarta Jelang Liga 1 2020
• Akui Sempat Gelap Mata Kehilangan Lina, Teddy Sadar saat Bayinya Lakukan Ini: Astagfirullah
Jaksa menilai Lutfi bersalah lantaran melanggar Pasal 218 KUHP.
"Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah dan melanggar Pasal 218 KUH Pidana," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).