Sidang Pembawa Bendera saat Demo

Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara, Sang Ibu Ucap Syukur: Senang Banget, Anak Saya Kembali

Lutfi Alfiandi, sosok pemuda yang viral karena membawa bendera di tengah aski demo pelajar STM, divonis empat bulan penjara.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini atau Kamis (30/1/2020). 

"Saya merasa senang banget dengan keputusan hakim yang tadi barusan putuskan anak saya bebas," ujar Nurhayati.

Nurhayati mengaku sangat senang, karena kini anaknya bisa kembali berkumpul bersama keluarga di rumah.'

"Saya hanya berharap itu saja, anak saya kembali di rumah bisa kumpul lagi dengan keluarga. Saya senang banget deh," ucap Nurhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Meski demikian, ia bersikeras anaknya tidak bersalah terkait keterlibatan dalam aksi kerusuhan di sekitar Senayan, Jakarta, September 2019 lalu.

"Bagi saya, anak saya enggak salah," tuturnya.

Atas kebebasan Lutfi, Nurhayati beserta keluarga juga berencana membuat acara syukuran di rumah untuk menyambut kepulangan Lutfi.

"Insya Allah mudah-mudahan ada rejeki iya," kata dia. (TribunJakarta/Kompas.com)

Mbak You Nyerocos Ungkap Prediksi Soal Kematian Lina, Hotman Paris Kesal: Tolong to The Point Dong!

Lutfi Ngaku Disetrum hingga Telinganya Dijepit Oleh Penyidik

Dalam persidangan, Lutfi Alfiandi menyatakan sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Saat ditahan di sana, Lutfi Alfiandi menyatakan sempat disetrum dan ditendangi aparat penegak hukum.

TONTON JUGA

Lutfi Alfiandi mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan agar dirinya mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi Alfiandi di hadapan hakim.

Lutfi Alfiandi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya.

Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved