Prostitusi Anak di Apartemen
Pengakuan Tersangka Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata, Berawal Gara-gara Pacar Diajak Teman
Tersangka JF menegaskan, dirinya merupakan penghuni kamar yang dijadikan tempat melancarkan aksinya tersebut.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok tersangka prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, berinsial JF (29) menuturkan pengakuannya.
JF bersama NF berperan sebagai muncikari yang telah beroperasi selama tiga bulan.
Tersangka JF menegaskan, dirinya merupakan penghuni kamar yang dijadikan tempat melancarkan aksinya tersebut.
TONTON JUGA:
"Iya saya nyewa harian di situ, tinggal di situ," ujar JF dilansir dari kanal YouTube Tv One pada Kamis (30/1).
Meski menjadi penghuni kamar tersebut, JF menyatakan, ia kerap kali tak berada di tempat karena ada kerjaaan lain.
• Cerita Perlakuan Lina Jubaedah ke Karyawan, Teddy Ngaku Sempat Suudzon: Pengen Nangis Kalau Ingatnya
Lebih lanjut, JF mengaku menjajakan satu korban berinsial AS (17) yang merupakan pacarnya.
"Jadi awalnya yang ada disitu pacar saya. Saya ada kerjaan lain jadi enggak setiap hari ada disana," aku JF seraya tertunduk lesu.

JF mengatakan, awalnya ia tak tahu mengetahui mengenai adanya aktivitas prostitusi tersebut dan berdalih baru mengetahuinya setelah sang pacar terciduk bersama teman lelaki lain.
"Jadi awalnya pacar itu diajak teman, inisialnya H. Saya gak tahu awalnya tetapi namanya bohong pasti ketahuan," beber JF.
Mengetahui hal tersebut, JF menuturkan telah mengajak sang pacar untuk berhenti.
• 9 Fakta Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Dipaksa Layani 4 Pria Sehari & Peran Pelaku
"Saya sudah mengajak dia berhenti tetapi taunya malah begini," jelas JF.
Tak hanya itu, berkaitan dengan kejadian dugaan kekerasan, JF mengaku tak mengetahuinya karena sudah berangkat kerja.
"Saya tak ada di tempat karena berangkat kerja. Yang melakukan kekerasan itu FE."

"Dia hanya teman, sehari dua hari tinggal disana," beber JF.
JF memaparkan, total ada tiga anak yang ditawarkan para muncikari di prostitusi anak Apartemen Kalibata.
"Ada tiga. Satu orang lagi itu enggak dijajakan," jelas JF.
• Kronologi Lengkap Bripda Andi Lompat dari Fly Over, Sempat Tersenyum ke Tukang Sapu & Natap Langit
JF bahkan menuturkan kesaksiannya awal mula SA diduga hilang hingga berujung di Apartemen Kalibata.
"Mulanya itu FE ngajak SA, korban di Depok untuk main. Jadi gak ada maksud seperti itu," beber JF.
Dalam kasus ini, ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).
Dari keenam tersangka itu, dua di antaranya, yakni AS dan NA, juga menjadi korban praktik prostitusi para pelaku lain.
Para tersangka dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2004 dan Pasal 76 ayat 1 juncto Pasal 8 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
• Kerajaan King of the King Tangerang Muncul di Kaltim: Setor Rp 1,75 Juta Diimingi Dapat Rp 3 Miliar
Pengelola Apartemen Kalibata Siap Penuhi Panggilan Polisi
Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil pengelola Apartemen Kalibata City terkait kasus prostitusi anak di kawasan tersebut.
Pihak pengelola pun menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan polisi.
"Kita akan menjelaskan kondisinya seperti apa. Kita harus taat hukum," kata General Manajer Apartemen Kalibata City Ishak Lopung saat ditemui pada Rabu (29/1/2020).
Ishak memastikan pihaknya bakal mendukung penuh langkah kepolisian dalam memproses kasus ini.
"Kita akan membantu (kepolisian) supaya Apartemen Kalibata ini jadi tempat hunian yang aman dan nyaman," ujarnya.
polisi juga akan memeriksa pemilik kamar yang dijadikan tempat prostitusi.
"Nanti kami akan memanggil dan meminta keterangan (pengelola). Termasuk pemilik kamarnya juga akan kami periksa," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (29/1/2020).
Andaikata pengelola apartemen dan pemilik kamar mengetahui adanya praktik prostitusi itu, Bastoni mengatakan tidak menutup kemungkinan kedua pihak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentunya dia bisa dikenakan pasal pidana kalau mengetahui karena turut menyediakan tempat," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran.
Keenaamnya adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).
Bastoni mengatakan, praktik prostitusi ini sudah berlangsung sejak September 2019.
Keenam tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, lalu merekam korban JO (15) dalam keadaan tanpa busana," jelas Bastoni.
Tersangka MTG, lanjut dia, melakukan penganiayaan dengan cara mengikat korban.
"Dia juga mengolah uang hasil transaksi," jelas Bastoni.
Penganiayaan yang dilakukan MTG dan AS merupakan perintah dari tersangka JF dan NF.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Kota Depok menerima laporan anak hilang berinisial pada Rabu (22/1/2020).
Setelah dilakukan pencarian, anak tersebut ditemukan di Apartemen Kalibata City, tepatnya di lantai 10 Tower Jasmine.
"Di Apartemen Kalibata antai 10 kamar 10 AV didapatkan adanya praktik prostitusi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Moch Irwan Susanto dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).
Irwan mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penganiayaan terhadap JO yang dilakukan pelaku berinisial MTG alias Ferdi.
"Korban disundut rokok, ditampar, digigit, dipukul di hidung , didorong menggunakan lutut dengan posisi tangan diikat," ujar Irwan.
"Salah satu pelaku juga menyetubuhi korban dan memperdagangkan dengan tarif beragam," tambahnya.