Pengamat Nilai Tersangka Jiwasraya Bisa Dijerat TPPU untuk Memberi Efek Jera

Pengamat Kajian BUMN, Said Didu meyakini, memiskinkan para koruptor merupakan cara paling mujarab untuk membuat mereka kapok.

Editor: Muhammad Zulfikar
KONTAN
Ilustrasi Jiwasraya 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk memiskinkan para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Caranya dengan menerapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengamat Kajian BUMN, Said Didu meyakini, memiskinkan para koruptor merupakan cara paling mujarab untuk membuat mereka kapok.

"Supaya perampoknya kapok, dia harus dikasih TPPU, sita semua hartanya sampe keturunannya. Sehingga perampokan tidak terjadi lagi," kata Said Didu dalam Forum Diskusi Salemba di Kampus Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, kemarin.

Dikatakan Said Didu, penerapan TPPU penting untuk memaksimalkan memulihkan kerugian keuangan negara dari korupsi Jiwasraya yang sejauh ini ditaksir mencapai Rp 13,7 triliun.

Sunda Empire Klaim Miliki 9 Dinasti dengan Kaisar Terakhir, Akui Punya Deposito 5 Juta Dolar Amerika

Oleh karena itu, ia pun mendukung Kejagung untuk menyita aset para tersangka. Termasuk menelusuri aset para tersangka yang diduga disimpan di luar negeri.

"Perkiraan saya, rampoknya ini orang-orang kaya. Minimal kembali 70 persen deh dari asetnya dia bukan aset yang diambil dari Jiwasraya yah. Kalau itu kembali, saya rasa tidak sulit Kementerian BUMN untuk kembalikan dana nasabah," katanya.

Said Didu menambahkan, UU TPPU seharusnya dapat diterapkan bersamaan dengan penerapan UU Tipikor.

Dikatakannya, ketika para tersangka diduga menerima uang hasil korupsi dan menggunakan uang tersebut, UU TPPU sudah dapat diterapkan.

Seperti yang diketahui, untuk mengembalikan kerugian negara Kejaksaan Agung tengah mengejar aset Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved