Warga Cilangkap Tangkap Penculik Anak

Polisi Tetapkan Pemuda yang Culik Bayi di Cipayung Jadi Tersangka

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan hasil penyidikan mendapati Ryan terbukti melakukan tindak pidana penculikan

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-inlihat foto Polisi Tetapkan Pemuda yang Culik Bayi di Cipayung Jadi Tersangka
Istimewa
Terduga pelaku penculikan anak saat diamankan anggota Satpol PP Kelurahan Cilangkap di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (28/1/2020)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Rian Irawan (23), pelaku penculikan seorang bayi laki-laki usia 14 bulan berinisial ANH di Jalan Malaka I, Kelurahan Munjul resmi ditetapkan tersangka.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan hasil penyidikan mendapati Ryan terbukti melakukan tindak pidana penculikan.

"Statusnya sekarang sudah tersangka perkara tindak pidana penculikan anak dan kita lakukan penahanan," kata Arie di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/1/2020).

Penyidik PPA Polres Metro Jakarta Timur menjerat Rian dengan pasal 76F juncto 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimalnya hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Saat kejadian korban lagi digendong kakak sepupunya di teras rumah. Tersangka datang dan berkata ke kakak korban 'Sini om gendong adiknya'. Langsung korban dibawa," ujarnya.

Meski membantah sudah menculik dan berdalih hanya mengajak jalan-jalan dengan alasan wajah ANH mirip dengan anaknya.

Arie menuturkan hasil pemeriksaan dua saksi dan barang bukti sudah cukup untuk membuktikan tindak pidana penculikan.

"Ketika hendak diamankan warga pelaku ini sempat berupaya melarikan diri, tapi berhasil diamankan. Ayah korban sendiri sudah membuat laporan," tuturnya.

Pelaku dalam pengaruh obat

Rian Irawan (23), pelaku penculik anak di Jalan Malaka I, Kelurahan Munjul pada Selasa (28/1/2020) kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur.

Meski kepergok merebut bayi laki-laki usia 14 bulan berinisial ANH lalu membawanya berjalan sekitar 200 meter dari rumah korban.

Saat diperiksa penyelidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Rian membantah sudah menculik ANH.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Rian berdalih merebut korban dari gendongan kakak sepupu ANH, JN (9) karena mirip dengan anaknya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved