Warga Cilangkap Tangkap Penculik Anak
Polisi Tetapkan Pemuda yang Culik Bayi di Cipayung Jadi Tersangka
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan hasil penyidikan mendapati Ryan terbukti melakukan tindak pidana penculikan
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Rian Irawan (23), pelaku penculikan seorang bayi laki-laki usia 14 bulan berinisial ANH di Jalan Malaka I, Kelurahan Munjul resmi ditetapkan tersangka.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan hasil penyidikan mendapati Ryan terbukti melakukan tindak pidana penculikan.
"Statusnya sekarang sudah tersangka perkara tindak pidana penculikan anak dan kita lakukan penahanan," kata Arie di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/1/2020).
Penyidik PPA Polres Metro Jakarta Timur menjerat Rian dengan pasal 76F juncto 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimalnya hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Saat kejadian korban lagi digendong kakak sepupunya di teras rumah. Tersangka datang dan berkata ke kakak korban 'Sini om gendong adiknya'. Langsung korban dibawa," ujarnya.
Meski membantah sudah menculik dan berdalih hanya mengajak jalan-jalan dengan alasan wajah ANH mirip dengan anaknya.
Arie menuturkan hasil pemeriksaan dua saksi dan barang bukti sudah cukup untuk membuktikan tindak pidana penculikan.
"Ketika hendak diamankan warga pelaku ini sempat berupaya melarikan diri, tapi berhasil diamankan. Ayah korban sendiri sudah membuat laporan," tuturnya.
Pelaku dalam pengaruh obat
Rian Irawan (23), pelaku penculik anak di Jalan Malaka I, Kelurahan Munjul pada Selasa (28/1/2020) kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur.
Meski kepergok merebut bayi laki-laki usia 14 bulan berinisial ANH lalu membawanya berjalan sekitar 200 meter dari rumah korban.
Saat diperiksa penyelidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Rian membantah sudah menculik ANH.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Rian berdalih merebut korban dari gendongan kakak sepupu ANH, JN (9) karena mirip dengan anaknya.
"Yang bersangkutan mengakui mengambil korban karena mirip dengan anaknya. Untuk tujuan mengambilnya hanya akan mengajak jalan-jalan saja," kata Arie di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/1/2020).
Dalih itu sama dengan yang disampaikan Rian kala aksinya dipergoki lalu diamuk warga setempat sekira pukul 07.30 WIB.
Arie menuturkan penyelidik Unit PPA sulit mendapat pengakuan karena saat kejadian hingga diamankan Rian dalam pengaruh obat.
• Lutfi Alfiandi Dituntut 4 Bulan Penjara Hingga Rencana Polisi Bikin Perkara Baru
• Komnas PA Sebut Jual-Beli Anak di Apartemen Kalibata Sebagai Modus Baru Prostitusi Terselubung
Pun dia tak gamblang menyebut apa pengaruh obat yang dimaksud merupakan narkoba atau bukan.
"Hari ini akan di BAP (berita acara pemeriksaan) ulang karena tadi malam pelaku masih dalam pengaruh obat sehingga bicaranya masih berubah-ubah," ujarnya.
Hingga kini penyelidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur sudah memeriksa dua saksi, yakni ibu ANH, Neneng dan sang paman Rison.
Saat kejadian Rison sedang mengawasi JN dan ANH bermain, sementara Neneng berada dalam rumah sedang mencuci pakaian.
Neneng baru tahu anaknya diculik setelah nenek ANH, Desmi (74) yang saat kejadian berada di seberang rumah memanggilnya.
"Karena kaki saya sudah susah buat jalan akhirnya saya panggil ibunya (ANH) yang pas kejadian lagi nyuci. Saya tanya kenal enggak yang bawa anak kamu," tutur Desmi, Selasa (28/1/2020).