Polemik Revitalisasi Monas

Tak Persoalkan Penghentian Revitalisasi Monas, Taufik Gerindra: Simpel, Gubernur Sudah Kirim Surat

Ia pun mengaku tak mempersoalkan penghentian revitalisasi yang telah dilalukan sejak Rabu (29/1/2020) lalu.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Kompas.com/Garry Lotulung, M Lukman Pabriyanto, Kolase: Dino Oktaviano
Foto sebelum dan sesudah kawasan Monumen Nasional sisi selatan yang pohonnya ditebang. 

Pasalnya, kawasan pelataran sisi selatan Monas yang awalnya merupakan ruang terbuka hijau disulap oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi plaza dengan proses betonisasi.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, betonisasi yang dilakukan di kawasan itu bisa menghalangi resapan air.

Belum lagi buruknya penataan saluran air di kawasan itu, dinilai Prasetyo bisa memicu banjir saat hujan deras melanda wilayah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik buka suara.

Politisi senior Gerindra ini pun tak sepemikiran dengan koleganya di DPRD DKI itu.

Menurutnya, Pemprov DKI memiliki tenaga ahli yang lebih kompeten soal hal-hal teknis semacam ini.

"Kalau soal teknis Pemda sudah lebih oke," ucapnya saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Daripada mempermasalahkan hal-hal teknis yang tentunya telah dirancang oleh pihak-pihak yang lebih kompeten, Taufik menyebut, masalah administratif lebih penting untuk dibahas.

Pasalnya, sejak Rabu (29/1/2020) kemarin, proyek revitalisasi Monas dihentikan untuk sementara waktu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri dikatakan Taufik, telah mengirimkan surat permohonan izin untuk menata kawasan Monas.

Untuk itu, Pemprov DKI saat ini hanya tinggal menunggu surat rekomendasi dari Kemensetneg tersebut.

"Buat saya soal administratif lebih penting. Intinya gubernur sudah bersurat. Tinggal menunggu jawaban dari surat itu," ujarnya.

Untuk diketahui, surat rekomendasi dari Kemensetneg itu sendiri diperlukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum melakukan penataan kawasan bersejarah itu.

Ketentuan ini diatur dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved