Polemik Revitalisasi Monas
Taufik Gerindra Beda Pendapat dengan Prasetyo Soal Revitalisasi Monas: Teknis, Pemda Lebih Oke
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sempat geram saat melakukan sidak ke lokasi revitalisasi Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sempat geram saat melakukan sidak ke lokasi revitalisasi Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Pasalnya, kawasan pelataran sisi selatan Monas yang awalnya merupakan ruang terbuka hijau disulap oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi plaza dengan proses betonisasi.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, betonisasi yang dilakukan di kawasan itu bisa menghalangi resapan air.
Belum lagi buruknya penataan saluran air di kawasan itu, dinilai Prasetyo bisa memicu banjir saat hujan deras melanda wilayah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik buka suara.
Politisi senior Gerindra ini pun tak sepemikiran dengan koleganya di DPRD DKI itu.
Menurutnya, Pemprov DKI memiliki tenaga ahli yang lebih kompeten soal hal-hal teknis semacam ini.
"Kalau soal teknis Pemda sudah lebih oke," ucapnya saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Daripada mempermasalahkan hal-hal teknis yang tentunya telah dirancang oleh pihak-pihak yang lebih kompeten, Taufik menyebut, masalah administratif lebih penting untuk dibahas.
Pasalnya, sejak Rabu (29/1/2020) kemarin, proyek revitalisasi Monas dihentikan untuk sementara waktu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri dikatakan Taufik, telah mengirimkan surat permohonan izin untuk menata kawasan Monas.
Untuk itu, Pemprov DKI saat ini hanya tinggal menunggu surat rekomendasi dari Kemensetneg tersebut.
"Buat saya soal administratif lebih penting. Intinya gubernur sudah bersurat. Tinggal menunggu jawaban dari surat itu," ujarnya.
Untuk diketahui, surat rekomendasi dari Kemensetneg itu sendiri diperlukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum melakukan penataan kawasan bersejarah itu.