3 Pimpinan Banten Kerajaan Halu King of the King Dijadikan Tersangka, Ini Identitasnya

Ketiganya juga sudah dijadikan tersangka perhari ini berdasarkan penyidikan dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan sejak Kamis

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyadi saat menunjukan barang bukti King of the King di Tangerang, Jumat (31/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota behasil menciduk dua anggota dan satu pimpinan King of the King cabang Tangerang, Banten.

Ketiganya juga sudah dijadikan tersangka perhari ini berdasarkan penyidikan dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan sejak Kamis (30/1/2020) malam.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan kalau penyidikan akan terus dilakukan untuk menjaring tersangka lainnya.

"Kemarin kita tetapkan status penyelidikan jadi peyidikan dan tadi malam kita amankan tiga orang tersangka dan kita sudah lakukan pemeriksaan. Saat ini terus kita lakukan pendalaman terhadap status tersangka," kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang, Jumat (31/1/2020).

Ketiga pelaku tersebut berinisial SMN (70), P (48), dan F (42) yang ditangkap di tiga tempat berbeda.

Diketahui, SMN adalah pimpinan King of the King cabang Banten yang ditangkap di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Para tersangka King of the King yang ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota semalam, Jumat (31/1/2020).
Para tersangka King of the King yang ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota semalam, Jumat (31/1/2020). (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Kemudian, P ditangkap di Cipondoh, Kota Tangerang, sementara F ditangkap di daerah Jakarta Selatan di mana keduanya adalah pelaku pemasangan baliho King of the King di Kota Tangerang.

"Kita lakukan pendalaman beberapa profile itu, mudah-mudahan bisa mendapatkan pelaku. Karena ada pimpinan utama istilahnya atau ketua umum, ini yang sedang kita cari," sambung Sugeng.

Sempat Termenung, Menatap Langit & Tersenyum ke Tukang Sapu, Seorang Polisi Loncat dari Flyover

Pembobol Minimarket di Pamulang Tangsel Gagal Buka Brankas, Hanya Bawa Kabur Puluhan Bungkus Rokok

Jelang Pengumuman Hasil Autopsi Lina: Teddy Bawa Bayi ke Kantor Polisi, Sule Tak Hadir Karena Ini

Untuk sementara, ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 Tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Ini masih tahapan awal dan terus pendalaman. Nanti kalau sudah ada korban yang melapor kemungkinan akan bisa dikenakan pasal lain," jelas Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved