Razia Lokalisasi Gang Royal

Begini Sistem Bagi Hasil PSK, Calo dan Pemilik Kafe di Gang Royal Penjaringan

Perputaran uang di lokalisasi Gang Royal menggunakan sistem bagi hasil. Uang dari pelanggan dibagi ke para PSK, calo, dan pemilik kafe di sana.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Dua orang tersangka yang diamankan dari penggerebekan tempat penampungan PSK Gang Royal. 

Polisi juga mengamankan 34 orang PSK dari lokasi penampungan itu, yang satu di antaranya masih berusia 17 tahun.

Setelah diamankan, 34 PSK tersebut dibawa ke kantor polisi untuk didata. Selanjutnya, mereka akan dibina di panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta.

Penemuan tempat penampungan itu hasil pengembangan dari razia malam sebelumnya, Rabu (29/1/2020).

Yang mana razia tersebut juga merupakan pengembangan dari terungkapnya eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di sana.

Satu dari 34 PSK Gang Royal yang Diamankan dari Tempat Penampungan, Masih di Bawah Umur

Sebanyak 34 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang biasa mangkal di lokalisasi Gang Royal diamankan polisi dari tempat penampungannya, Kamis (30/1/2020) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dari jumlah tersebut, satu di antaranya masih di bawah umur, berinisial SS dan berusia 17 tahun.

"Kami temukan sebanyak 34 orang (PSK). Ada di antara 34 orang ini masih di bawah umur," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).

Setelah diamankan, 34 PSK tersebut dibawa ke kantor polisi untuk didata.

Selanjutnya, mereka akan dibina di panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta.

Sebelumnya, polisi menggerebek tempat penampungan PSK Gang Royal tersebut di wilayah RT 08/RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Penemuan tempat penampungan itu hasil pengembangan dari razia malam sebelumnya, Rabu (29/1/2020).

Yang mana razia tersebut juga merupakan pengembangan dari terungkapnya eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di sana.

"Jadi peristiwa ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang sebelumnya juga ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, bahwa ada eksploitasi terhadap anak secara seksual maupun ekonomi di wilayah Penjaringan," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).

"Kami memang menemukan ada tempat-tempat kafe ataupun tempat hiburan malam yang ternyata setelah dilakukan penelitian maupun pemeriksaan, banyak yang tidak berizin," ucap Budhi.

Razia Rabu malam diduga bocor sehingga petugas tidak menemukan adanga aktivitas berarti di gang Royal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved