Istri Tusuk Suami di Kelapa Gading

BREAKING NEWS Tusuk Suami Hingga Tewas di Kelapa Gading, Istri Ditangkap Polisi

Polsek Kelapa Gading menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial Rosmiati (42) karena telah menusuk suaminya hingga tewas.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers kasus istri tusuk suami di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Polsek Kelapa Gading menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial Rosmiati (42) karena telah menusuk suaminya hingga tewas.

Korban, Alexander Putra (61), meninggal dunia dengan luka tusuk di dada sebelah kirinya dalam perjalanan ke rumah sakit pada Selasa (21/1/2020) lalu.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, kasus ini awalnya dilaporkan keluarga korban pada Minggu (26/1/2020) lalu.

Keluarga korban melaporkan bahwa ada yang janggal dari jasad korban, meskipun dalam surat kematiannya, Alexander dinyatakan meninggal dalam perjalanan.

Berdasarkan laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan. Pada Rabu (29/1/2020) lalu, polisi akhirnya membongkar makam Alexander di Pulomas, Jakarta Timur, untuk mengautopsi korban.

"Dari hasil autopsi bahwa benar korban meninggal diakibatkan adanya luka tusuk di dada atau bahu sebelah kiri dengan lebar dua sentimeter dan cukup dalam," jelas Jerrold, Jumat (31/1/2020).

Berbekal hasil autopsi, polisi lantas mengembangkan kasus ini dan menangkap Rosmiati.

Berdasarkan pengakuan Rosmiati, insiden penusukan ini diawali adanya cekcok dengan suaminya pada Selasa (21/1/2020) lalu di rumahnya, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Di sela-sela cekcok, Rosmiati mengambil sebilah pisau sangkur dari lemari pakaian dan mengancam akan bunuh diri.

Saat itulah terjadi perebutan pisau yang akhirnya membuat korban tertusuk di dadanya.

"Habis ditusuk, AP (Alexander) mengeluarkan darah. Setelah itu AP lemas sampai kondisi tertentu R (Rosmiati) memutuskan memanggil pihak keamanan untuk membawa ke rumah sakit," kata Jerrold.

Namun setibanya di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Ogah Tanggapi Omongan Nyinyir soal Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru: Manusia Tak Punya Hati Nurani

Sejumlah Orang Demo Tolak Keberadaan Ahmadiyah di Sawangan Depok, Dianggap Tak Sesuai Ajaran Islam

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading beserta barang bukti sebilah pisau sangkur, kain lap yang dipakai untuk mengelap luka korban, dan kasur berlumuran darah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved