Kenalan di Facebook, Diundang ke Grup Squad Santuy Berujung 4 Siswa Disodomi di Balaraja
Anggota grup WhatsApp Squad Santuy yang aktif memberikan respon materi pelajaran yang dibagikan Ujang, diundang lagi ke grup WhatsApp lain
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Terkait kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta pakaian para korban.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
• Mayat Bayi Dibuang di Kebon Pala, Lokasinya Dekat Jasad Ibu Hamil Korban Pembunuhan
• Ditahan, Nikita Mirzani Diberikan Ruang Khusus untuk Berikan ASI
• Mayat Bayi dengan Tali Pusar Menempel Ditemukan di Taman Kota Tol Jagorawi
"Pelaku selalu mencari korban anak laki-laki yang masih di bawah umur," kata Ade.
Ade menegaskan, kasus itu masih terus dikembangkan termasuk akan memintai keterangan anggota grup WhatsAppa.
Di sisi lain, Ade mengimbau agar para orang tua senantiasa mengawasi anaknya agar tidak menjadi korban atau menjadi pelaku.