Kenalan di Facebook, Diundang ke Grup Squad Santuy Berujung 4 Siswa Disodomi di Balaraja

Anggota grup WhatsApp Squad Santuy yang aktif memberikan respon materi pelajaran yang dibagikan Ujang, diundang lagi ke grup WhatsApp lain

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat melakukan konferensi pers di Mapolsek Balaraja soal pelecehan seksual di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (31/1/2020). 

Terkait kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta pakaian para korban.

Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Mayat Bayi Dibuang di Kebon Pala, Lokasinya Dekat Jasad Ibu Hamil Korban Pembunuhan

Ditahan, Nikita Mirzani Diberikan Ruang Khusus untuk Berikan ASI

Mayat Bayi dengan Tali Pusar Menempel Ditemukan di Taman Kota Tol Jagorawi

"Pelaku selalu mencari korban anak laki-laki yang masih di bawah umur," kata Ade.

Ade menegaskan, kasus itu masih terus dikembangkan termasuk akan memintai keterangan anggota grup WhatsAppa.

Di sisi lain, Ade mengimbau agar para orang tua senantiasa mengawasi anaknya agar tidak menjadi korban atau menjadi pelaku.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved