Komplotan Gay Beraksi
Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Jakarta Pusat Komplotan Penyuka Sesama Jenis
Empat pelaku pencurian dan kekerasan di hotel kawasan Jakarta Pusat berasal dari komplotan penyuka sesama jenis.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Empat pelaku pencurian dan kekerasan di hotel kawasan Jakarta Pusat berasal dari komplotan penyuka sesama jenis.
Keempatnya pria berinisial RY (36), JP (27), HK (38), dan AS (28).
Sementara korban pria berinisial SK (47).
Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, saat diwawancarai awak media, di kantornya, Jumat (31/1/2020) siang.
"Keempat pelaku berasal dari komplotan penyuka sesama jenis atau gay," ujar Heru.
Beraksi di kamar hotel dan setubuhi korban

Polisi Reserse Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat pelaku pencurian disertai kekerasan di sebuah kamar hotel, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan keempat pelaku pria berinisial RY (36), JP (27), HK (38), dan AS (28).
Sementara korban pria berinisial SK (47).
"Para pelaku berhasil kami ringkus di kamar hotel kawasan Tanah Abang secara bersama-sama," kata Heru, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020) siang.
Lebih lanjut, Heru mengatakan SK tewas setelah mengalami ancaman kekerasan.
Bahkan, Heru mengatakan SK diduga tewas setelah melakukan hubungan badan dengan pelaku tersebut.
"Korban memiliki penyakit jantung. Ternyata korban juga diduga telah berhubungan badan sesama jenis dengan pelaku," jelas Heru.
Heru menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 26 Januari 2020, sekira pukul 13.00 WIB.
Kini, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP disertai ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Keempat pelaku kami jerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP disertai ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Heru.
Sementara, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa enam unit ponsel, dua sandal, rekaman CCTV, pakaian, dan tas. (*)