Komplotan Gay Beraksi

Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Jakarta Pusat Komplotan Penyuka Sesama Jenis

Empat pelaku pencurian dan kekerasan di hotel kawasan Jakarta Pusat berasal dari komplotan penyuka sesama jenis.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Para pelaku pencurian dan pemerasan dari komplotan penyuka sesama jenis, diamankan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Empat pelaku pencurian dan kekerasan di hotel kawasan Jakarta Pusat berasal dari komplotan penyuka sesama jenis.

Keempatnya pria berinisial RY (36), JP (27), HK (38), dan AS (28).

Sementara korban pria berinisial SK (47).

Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, saat diwawancarai awak media, di kantornya, Jumat (31/1/2020) siang.

"Keempat pelaku berasal dari komplotan penyuka sesama jenis atau gay," ujar Heru.

Beraksi di kamar hotel dan setubuhi korban 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto (kedua kanan) dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020) siang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto (kedua kanan) dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020) siang. (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Polisi Reserse Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat pelaku pencurian disertai kekerasan di sebuah kamar hotel, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan keempat pelaku pria berinisial RY (36), JP (27), HK (38), dan AS (28).

Sementara korban pria berinisial SK (47).

"Para pelaku berhasil kami ringkus di kamar hotel kawasan Tanah Abang secara bersama-sama," kata Heru, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020) siang.

Lebih lanjut, Heru mengatakan SK tewas setelah mengalami ancaman kekerasan.

Bahkan, Heru mengatakan SK diduga tewas setelah melakukan hubungan badan dengan pelaku tersebut.

"Korban memiliki penyakit jantung. Ternyata korban juga diduga telah berhubungan badan sesama jenis dengan pelaku," jelas Heru.

Heru menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 26 Januari 2020, sekira pukul 13.00 WIB.

Kini, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP disertai ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Keempat pelaku kami jerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP disertai ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Heru.

Sementara, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa enam unit ponsel, dua sandal, rekaman CCTV, pakaian, dan tas. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved