Sidang Pembawa Bendera saat Demo

Pembawa Bendera Saat Demo Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara, Haris Azhar: Sidangnya Jelek

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa pembawa bendera merah-putih Lutfi Alfiandi dipenjara empat bulan.

TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, memeluk ibunya setelah persidangan pembacaan tuntutan Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). 

"Lutfi terjebak antara JPU (Jaksa Penuntut Umum). Hakim dan pengacara tidak mentaati prinsip-prinsip peradilan," ujarnya

Dia menyatakan, JPU terkesan memaksakan kasus Lutfi. Pun hakim yang tidak kritis.

"JPU memaksakan kasus. Hakim tidak kritis. Pengacara juga tidak memanfaatkan haknya untuk membuktikan dan membela Lutfi dalam pleidoi," kata Haris.

Pada sidang pembacaan putusan, Lutfi divonis empat bulan penjara.

Haris menduga, hasil tersebut merupakan kompromi antara JPU, hakim, dan penasihat hukum.

"Dugaan saya, ini hasilnya, hasil kompromi. Buktinya tidak ada. Kasus dipaksakan. tidak ada bukti balik," kata dia.

"Tapi tidak diputus lama, potong masa tahanan, jadi besok dia bebas," sambungnya.

Ibunda Lutfi Minta Dibebaskan

Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral sedang membawa bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, menahan tangis sebelum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Ia divonis empat bulan penjara atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap aparat.
Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral sedang membawa bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, menahan tangis sebelum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Ia divonis empat bulan penjara atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap aparat. ((KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO))

Ibunda Lutfi, Nurhayati, meminta putranya dibebaskan.

Sebab, menurutnya, Lutfi tidak bersalah.

Dia menyatakan, pasal dan segala dakwaan terhadap Lutfi tidak tepat.

"Lutfi harus bebas. Anak saya tidak bersalah, pasal dan dakwaan yang dibaca jaksa dan hakim tidak tepat," ujar Nurhayati, di PN Jakarta Pusat, kemarin atau Kamis (30/1/2020).

Lebih lanjut, dia menyatakan rencana kepulangan Lutfi usai sidang pembacaan putusan.

"InsyaAllah kalau ada rezeki ya, mau bikin syukuran di rumah," tutup Nurhayati.

Anggota DPR RI Dukung Lutfi Alfiandi di PN Jakpus

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 15.10 WIB, Kamis (30/1/2020).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 15.10 WIB, Kamis (30/1/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved