Sindikat Perampok Minimarket
Polisi Buru Gembong Sindikat Perampok Minimarket Se-Tangerang Raya
Polisi tengah memburu gembong sindikat rampok minimarket yang beroperasi di Tangerang Raya.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA DUA - Aparat kepolisian tengah memburu gembong sindikat rampok minimarket yang beroperasi di Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan).
Sebelumnya aparat Polsek Kelapa Dua, ausah menabgkap Nurohman alias Mokmok (25), Fahruroji (23), Deni Dengah (19), Sonny Susanto alias Kecap (25) dan Muhamad Roby Andrian (22), anggota sindikat rampok itu.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, gembomg sindikat itu ada dua orang dengan nama yang sama.
"Dua orang lagi masih DPO ya, namanya sama inisial D dan D. Mereka ini justru kaptennya,"
ujar Ferdy didampingi Kapolsek Kelapa Dua, AKP Supriyanto, saat ungkap kasus tersebut, di Mapolsek Kelapa Dua, Jumat (31/1/2020).
Ferdy menegaskan bahwa di antara ke lima anggota yang sudah tertangkap atau dua yang masih dalam pengejaran, tidak ada yang residivis.
"Tidak ada yang residivis, setelah 12 kali beraksi mereka baru tertangkap," ujarnya.
Dari 12 kali beraksi, sindikat pimpinan D itu berhasil meraup uang ratusan juta rupiah.
Terakhir, sindikat rampok itu melancarkan aksinya di minimarket di Jalan Tembaga Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (14/1/2020).
Di minimarket itu, mereka berhasil menguras isi mesin kasir hingga Rp 10.972.000 dan sebuah ponsel milik karyawan.
Dari sindikat itu diamankan, tiga golok, satu badik dan satu celurit yang digunakannya untuk beraksi.
"Kelimanya dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.