Komplotan Gay Beraksi
Polisi Sebut Pelaku Pencurian dan Kekerasan dari Komplotan Gay Telah Beraksi 6 Kali
4 pelaku pencurian dan kekerasan dari komplotan gay atau penyuka sesama jenis diamankan Polres Metro Jakarta Pusat
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Empat pelaku pencurian dan kekerasan dari komplotan gay atau penyuka sesama jenis diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.
Keempat pelaku pria ini berinisial RY (36), JP (27), HK (38), dan AS (28).
Sementara korban pria berinisial SK (47).
Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat diwawancarai awak media, di kantornya, Jumat (31/1/2020) siang.
"Keempat pelaku berasal dari komplotan penyuka sesama jenis atau gay," ujar Heru.
"Para pelaku berhasil kami ringkus di kamar hotel kawasan Tanah Abang secara bersama-sama," kata Heru, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020) siang.
Heru menyatakan, para pelaku telah beraksi sebanyak enam kali.
"Para kompolotan gay ini sudah enam kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama," kata Heru.
Lebih lanjut, Heru membeberkan modus para pelaku guna mengelabuhi korbannya.
Bermula dari AS yang mencari korban menggunakan aplikasi di smartphone.
"AS bertindak sebagai mencari korban dari aplikasi kencan sesama jenis tersebut," beber Heru.
Kemudian, AS mengajak SK menginap di hotel kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu 26 Januari 2020.
"Kebetulan saat itu, korban sedang berada di dekat hotel tersebut. Sementara AS sedang menunggu di kamar hotel," jelas Heru.
Setelah SK masuk ke kamar hotel tersebut, ketiga pelaku menyusul masuk ke dalam kamar hotel.
"Setelah itu para pelaku meminta korban untuk membayarkan sejumlah uang dengan diintimidasi," ujar Heru.
"Tujuannya agar korban menyerahkan uang. Tapi korban menolak sehingga terjadi cekcok, lalu tersangka lain merampas satu unit ponsel korban," sambungnya.
Heru mengatakan, SK bereaksi kejang-kejang hingga tewas setelah mengalami tindak kekerasan tersebut.
Berdasarkan hasil visum, Heru menyatakan korban SK memiliki penyakit jantung.
"Korban memiliki penyakit jantung. Ternyata korban juga diduga telah berhubungan badan sesama jenis dengan pelaku," jelas Heru.
"Saat itu polisi langsung menggrebek mereka di sana. Ternyata melihat AS bersama dengan korban masih dalam keadaan telanjang," lanjut Heru.
• Sempat Termenung, Menatap Langit & Tersenyum ke Tukang Sapu, Seorang Polisi Loncat dari Flyover
• Pembobol Minimarket di Pamulang Tangsel Gagal Buka Brankas, Hanya Bawa Kabur Puluhan Bungkus Rokok
• Cerita Dirman, Pemilik Jamu Emper Tulus: Rahasia Dibalik Racikan Hingga Pernah Ditawar Rp 2 Juta
Kini, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP disertai ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Keempat pelaku kami jerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP disertai ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Heru.
Sementara, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa enam unit ponsel, dua sandal, rekaman CCTV, pakaian, dan tas.