Komplotan Gay Beraksi
SK Tewas Usai Bersetubuh dengan Komplotan Gay di Hotel: Digerebek Polisi Dalam Keadaan Telanjang
SK (47) menjadi korban beringas dari pelaku yakni RY (36), JP (27), HK (38), dan AS (28). Korban juga telah berhubungan badan dengan pelaku.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN- Komplotan penyuka sesama jenis atau gay ditangkap polisi karena mencuri disertai dengan kekerasan.
SK (47) menjadi korban beringas dari pelaku yakni RY (36), JP (27), HK (38), dan AS (28). Korban juga telah berhubungan badan dengan pelaku.
Simak ringkasan TribunJakarta:
1. Pelaku setubuhi korban
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan keempat pelaku diamankan di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang.
"Para pelaku berhasil kami ringkus di kamar hotel kawasan Tanah Abang secara bersama-sama," kata Heru, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020) siang.
Lebih lanjut, Heru mengatakan SK tewas setelah mengalami ancaman kekerasan.
Bahkan, Heru mengatakan SK diduga tewas setelah melakukan hubungan badan dengan pelaku tersebut.
"Korban memiliki penyakit jantung. Ternyata korban juga diduga telah berhubungan badan sesama jenis dengan pelaku," jelas Heru.
Heru menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 26 Januari 2020, sekira pukul 13.00 WIB.
Kini, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP disertai ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Keempat pelaku kami jerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP disertai ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Heru.
Sementara, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa enam unit ponsel, dua sandal, rekaman CCTV, pakaian, dan tas.
2. Incar korban menggunakan aplikasi online

Lebih lanjut, Heru membeberkan modus para pelaku guna mengelabui korbannya.