Komplotan Begal Tambun Digulung

4 Buronan Begal Sadis Bekasi Tertangkap: Seorang Ditembak, 2 Pimpinan Berbagi Kelompok Curi Motor

Kapolsek Tambun Polres Metro Bekasi, Kompol Siswo, mengatakan empat orang anggota komplotan begal sadis yang sempat buron telah diringkus.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Empat orang komplotan begal sadis diringkus polisi. 

"Ada yang berperan sebagai joki, ada yang berperan sebagai eksekutor dan membawa celurit," tambahnya.

Melukai korban merupakan modus dari komplotan begal ini untuk dapat merampas sepeda motor. Ketika korban sudah terluka atau ketakutan, mereka langsung membawa kabur motornya.

"Dalam pemeriksaan mereka mengaku modusnya dengan cara melukai korban lalu bawa kabur motor," imbuhnya.

Anggota Komplotan Begal Sadis di Tambun Masih di Bawah Umur, Satu Diantaranya Berusia 12 Tahun

Polsek Tambun Polres Metro Bekasi baru-baru ini meringkus delapan anggota komplotan begal sadis yang kerap melukai korban saat beraksi.

Dari delapan tersangka itu, empat diantaranya masih di bawah umur, bahkan satu tersangka saat diringkus masih berusia 12 tahun.

Kapolsek Tambun Kompol Siswo, mengatakan, tersangka di bawah umur ini merupakan pelajar putus sekolah.

"Mereka pelajar SMP statusnya putus sekolah, lalu diajak tersangka dewasa," kata Siswo.

Empat tersangka di bawah umur ini diantaranya, VI (15), SA (17), R (16) dan terakhir yang paling kecil yakni FR (12).

Ratusan WNI dari Wuhan Jalani Masa Karantina, Sekolah di Natuna Diliburkan

Soroti Senyuman Nikita Mirzani saat Tiba di Polres Jaksel, Pakar Ekspresi: Bentuk Kamuflase

"Rata-rata pelaku di bawah umur ini eksekutornya, sedangkan tersangka dewasa ada yang berperan sebagai joki, lalu ada yang menjadi otak kejahatannya," papar Siswo.

Sementara untuk empat pelaku dewasa yang sama-sama sudah diringkus yakni, MR (20), HH (20), MA (19) dan MH (18).

Mereka menurut Siswo merupakan pengangguran. Dua diantaranya, yakni HH dan MA tercatat sebagai residivis kasus yang sama.

"HH dan MA ini adalah otaknya, jadi mereka yang mimpin kalau setiap kali beraksi, mereka tidak ada nama kelompok, hanya kumpul saja sering nongkrong bareng," jelas dia.

Untuk tersangka di bawah umum lanjut Siswo, akan tetap diproses secara hukum. Hanya saja ancaman hukuman akan berbeda dengan tersangka dewasa.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved