Kurir Sabu Pakai Korset Wanita untuk Selundupkan Narkoba
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Bobby Kusumawhardana mengatakan, para tersangka menyembunyikan sabu di tubuh mereka.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Kurir sabu yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok punya cara tersendiri untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Dua tersangka, HK dan MS, membawa sabu tersebut dalam kapal penumpang KM Umsini dari Pelabuhan Kijang, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Bobby Kusumawhardana mengatakan, para tersangka menyembunyikan sabu di tubuh mereka.
HK kedapatan menyimpan sabu di perutnya. Dari Tanjung Pinang, HK memakai korset wanita untuk menyembunyikan sabu.
Namun, penyelundupan itu gagal setelah polisi menggeledah tubuhnya. Total ada sabu seberat 1.005 gram yang terbungkus plastik dan dimasukan dalam korset tersebut.
"Kalo tersangka yang pertama HK tadi disembunyikan di dalam perutnya dengan menggunakan stagen (korset wanita)," ucap Bobby, Senin (3/2/2020).
Tersangka lainnya, MS, juga ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti 1.022 gram sabu.
Ia diketahui menyembunyikan sabu di selangkangannya.
"Kita geledah kita temukan sabu dalam paket lebih kurang 1.022 gram, oleh tersangka inisial MS disembunyikan di selangkangan," kata Bobby.
Sementara itu, tersangka lainnya IS, ditangkap di kediamannya di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Adapun para tersangka ditangkap pada Senin (27/1/2020) lalu.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 2.027 gram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling ringan 6 tahun, paling berat bisa 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," ucap Bobby.